SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam mengusut tuntas sengkarut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru pada Kamis (18/6/2026).
Glory, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025 hingga 2026. Modus operandi dalam perkara ini diduga kuat berkaitan dengan praktik jual beli titik lokasi dapur MBG.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada perolehan minimal dua alat bukti yang sah. Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Nyanyian Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang dalam Perkara Korupsi di Tubuh BGN
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejak pagi tadi penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara ini.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman dan telah mengantongi dua alat bukti, penyidik menaikkan status Glory Harimas menjadi tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026), dikutip dari Suara.com.
Dalam perannya, Glory bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari sejumlah tersangka lainnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Janji Tidak Ada Pemadaman Listrik Bergilir Lagi
Glory diminta oleh Dadan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” kata Syarief.
“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan akses, Glory kemudian berkomunikasi dengan tim yang ditunjuk oleh Dadan. Dengan demikian, Glory dapat melakukan pengurusan terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya untuk mengembalikan statusnya.
Baca Juga: GAPEMBI Tolak Stop MBG Saat Libur Sekolah: SE BGN Bertentangan dengan Juknis dan Perjanjian Mitra
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang tunai kepada Dadan, yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepadanya agar dapat menjadi mitra MBG.
Atas perkara ini, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Glory ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Baca Juga: Hemat Rp3 Triliun, BGN Resmi Stop Distribusi MBG Saat Hari Libur Sekolah
Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Para pimpinan BGN dijadikan tersangka setelah terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sumber: Suara.com




