SUKABUMIUPDATE.com - Partai Gerindra mempertanyakan kepemilikan senjata dari anggota Brigade Mobil Kepolisian RI yang menewaskan salah satu kadernya, Fernando Alan Joshua Wowor. Sebab, saat itu Brigadir Satu Achmad Ridho, yang merupakan anggota Brimob Polri, membawa senjata apinya meski tidak sedang berdinas.
“Jika pelaku adalah anggota Brimob, apakah dibenarkan dia membawa senjata tidak dalam keadaan dinas?†kata Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 21 Januari 2018.
Habiburokhman juga menyoroti penodongan senjata oleh Achmad kepada Fernando. Dia mempertanyakan wewenang anggota polisi yang menodongkan pistolnya hanya karena cekcok mulut. Menurut dia, penodongan yang dilakukan Achmad menggunakan pistolnya yang sudah terkokang merupakan tindakan gegabah.
Insiden itu berawal dari cekcok antara Fernando dan Achmad. Kendaraan keduanya berpapasan dan saling menghalangi di parkiran klub malam Lipps Club, Bogor pada Sabtu, 20 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tidak mau mengalah sehingga terjadi cekcok mulut.
Achmad pun mengeluarkan pistolnya, sehingga terjadi perebutan senjata antar Fernando beserta tiga temannya. Tidak lama kemudian terdengar suara letusan yang mengenai dada Fernando.
Nyawa Fernando tak tertolong. Kader Gerindra itu tewas akibat tembakan tersebut. Sementara, Achmad yang sempat dipukuli massa usai peristiwa itu kini tengah dirawat di rumah sakit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal memastikan pihaknya memroses hukum Achmad. Dia memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak anggota polisi yang melakukan tindakan pidana. “Siapa pun yang bersalah akan diproses hukum sesuai bukti-bukti yang didapat,†kata Iqbal.
Sumber: Tempo
