SUKABUMIUPDATE.com - Grup musik Kangen Band berencana mendatangi Polres Depok siang ini. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan label TA Pro. “Ya, Selasa siang akan datang ke kantor polisi,†kata kuasa hukum Kangen Band, Razman Arif Nasution, Senin, 2 Oktober 2017.
Menurut Razman, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. Laporan ini dilakukan karena pihak label tak menanggapi somasi yanga dilayangkan tujuh hari lalu. “Saat ini belum ada direspon karena itu kami menempuh jalur hukum pidana untuk penyelesaiannya,†katanya.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari pembuatan album baru Kangen Band lewat label TA Pro. Namun belakangan grup musik ini merasa tidak mendapat keuntungan apa pun dari kerjasama itu. “Saya kaget, lagunya sudah dimana-mana tapi royaltinya seperti apa saya enggak tahu,†kata Andhika, vokalis Kangen Band.
Menurut Andika, kerugian yang dialami Kangen Band mencapai Rp 2 miliar. Nominal tersebut berdasarkan perhitungan honor pentas dan royalti yang sampai saat ini tidak dibayar oleh pihak label. Â
Sumber: Tempo