SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, memastikan kondisi korban dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri di bawah umur di Kecamatan Tegalbuleud dalam keadaan sehat. Korban diketahui mengalami kehamilan hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Kunjungan Dadang turut didampingi Kepala Desa Buniasih, bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tegalbuleud, unsur Kecamatan Tegalbuleud, serta jajaran Polsek Tegalbuleud. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
"Alhamdulillah kondisi korban dan bayinya dalam keadaan sehat. Kehadiran kami untuk memastikan kondisi mereka sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga," ujar Dadang kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Urai Kepadatan Libur Akhir Pekan, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin di Jalur Wisata Sukabumi
Dadang menjelaskan, proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual tersebut kini telah ditangani Polres Sukabumi. Menurutnya, orang tua korban juga telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Selain memastikan kondisi korban, Dadang mengungkapkan hasil koordinasi dengan pemerintah desa dan TKSK menunjukkan bahwa keluarga korban saat ini masih tercatat dalam kategori Desil 9 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga belum memperoleh bantuan dari pemerintah.
Karena itu, pemerintah desa bersama TKSK sedang mengupayakan penyesuaian data agar keluarga korban dapat memperoleh akses terhadap bantuan sosial yang sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Baca Juga: Dari Legenda ke Destinasi Wisata, Inilah Keindahan Curug Dayang Sumbi di Subang
Di sisi lain, Dadang berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) segera memberikan pendampingan kepada korban, terutama dalam aspek pemulihan psikologis pasca kejadian.
"Korban membutuhkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Kami berharap DP3A segera turun memberikan layanan pendampingan secara intensif," katanya.
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, selain menindak pelaku melalui proses hukum, pemerintah juga harus memastikan hak-hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan, pendampingan psikologis, hingga akses terhadap bantuan sosial.
Baca Juga: Usai Selamatkan Anak, Ibu di Palabuhanratu Sukabumi Tewas Terjebak Kebakaran
"Kami ingin memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan melalui proses hukum, tetapi juga memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan agar dapat menjalani kehidupan secara normal kembali," pungkasnya. (adv)




