Tulis Status Soal PKI, Aking Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sukabumiupdate.com
Rabu 20 Sep 2017, 00:40 WIB
Tulis Status Soal PKI, Aking Jadi Tersangka Penistaan Agama

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan menahan seorang pengusaha di Karawang bernama Aking Saputra karena dituduh melakukan penistaan agama. Tuduhan itu terkait  dengan status yang ia tulis dalam akun Facebook-nya. Di sana Aking menyebut bahwa saat ini banyak tokoh PKI yang menjadi pemuka agama. “Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Sukardi, Selasa, 19 September 2017.

Menurut Sukardi, tersangka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kejaksaan menitipkan Aking di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. "Dia sudah dimasukan ruang tahanan setelah lima jam diperiksa dan diverifikasi,” katanya.

Dugaan penistaan agama ini muncul setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat pada tiga bulan lalu. Dalam laporan itu disebutkan, dalam akun facebook-nya Aking menulis, "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)."

Tulisan Aking itu dianggap sebagai bentuk penistaan agama terutama umat muslim. Kejaksaan menjerat Aking dengan pasal berlapis yaitu pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tempo

Berita Terkini