SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebagai tersangka. "Ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Bupati Batubara terkait pembangunan pekerjaan infrastruktur di kabupaten tersebut tahun anggaran 2017," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono. Ketiganya merupakan penerima suap. Selanjutnya yaitu dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dari PT GMJ dan Syaiful Azhar dari PT T sebagai pemberi suap.
Basaria menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pada 12 September 2017, OK Arya meminta kepada Sujendi agar menyiapkan uang senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diambil di dealer mobil milik Sujendi oleh Khairil Anwar, seorang pegawai swasta.
Pada 13 September 2017, Khairil mendatangi dealer milik Sujendi dan keluar membawa kantong kresek berwarna hitam. Tim KPK, kata Basaria, mengikuti Khairil saat akan menuju daerah Amplas, Sumatera Utara. "Tim menemukan uang Rp 250 juta dalam kantong kresek tersebut," kata Basaria. Khairil, Sujendi, dan dua orang karyawan Sujendi lainnya kemudian dibawa ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dimintai keterangan.
Ditempat yang berbeda, kata Basaria, tim KPK juga mengamankan kontraktor Marigan, Syaiful, dan kepala dinas Helman. Sementara OK Arya, kata Basaria, diamankan di rumah dinasnya di Kabupaten Batubara pada pukul 15.00. Di rumah OK Arya, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 96 juta dari tangan Muhammad Noor, supir istri Arya. "Diduga sebagai sisa transfer dari Sujendi kepada Agus Salim, staf pemerintah Kabupaten Batubara atas permintaan OK Arya pada 12 September 2017," ujar Basaria.
Sehingga dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan Agus Salim, Muhammad Noor, dan Khairil Anwar. "Total ada delapan orang yang dibawa ke Jakarta, tapi hanya lima yang menjadi tersangka," kata Basaria.
Total dana yang disita dalam OTT Bupati Batubara ini, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, adalah senilai Rp 346 juta. Dana ini merupakan bagian dari seluruh indikasi suap dalam fee proyek. "Ada dua proyeknya yang dimenangkan oleh PT GMJ senilai Rp 44 miliar, jadi OK Arya dapat 10 persen untuk fee proyek senilai Rp 4,4 miliar," kata Alex.
Sumber: Tempo