Polisi Telusuri Jaringan Penghina Ibu Negara

Sukabumiupdate.com
Rabu 13 Sep 2017, 10:57 WIB
Polisi Telusuri Jaringan Penghina Ibu Negara

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung masih terus mendalami peran Dodik Ihwanto, pemilik akun Instagram @warga_biasa yang dituduh penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Dodik 21 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung M. Yoris mengatakan, dalam pemeriksaan Dodik mengaku kalau akun @warga_biasa dibuat dan dikuasai olehnya. Namun, menurut Yoris, polisi tak akan berhenti pada pengakuan Dodik saja. Tak menutup kemungkinan, pemilik akun yang dituduh menghina Ibu Negara itu memiliki kelompok yang khusus menebarkan kebencian di dunia maya.

"Nanti kamia kan dalami lagi" Yoris kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 12 September 2017.

Dodik ditangkap setelah tim cyber Mabes Polri mendapatkan laporan terkait postingan @warga_biasa yang menghina Iriana Joko Widodo. Setelah ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan pemilik akun Instagram yang tinggal di Bandung. Saat didatangi oleh tim penyidik, pemilik akun Instagram yang tinggal di Bandung itu mengakui bahwa pemilik akin itu adalah Dodik yang tinggal di Palembang.

"Setelah itu dilakukan penyelidikan ke Palembang, kami menangkap Dodik. Dari si tersangka langsung mengakui bahwa @warga_biasa adalah akun yang dia gunakan," kata Yoris.

Berdasarkan barang bukti berupa tangkapan layar postingan akun @warga_biasa, dalam meme tersebut memuat foto Iriana Joko Widodo yang tengah menggunakan jilbab berwarna putih. Di foto tersebut dibubuhi kata yang menyebutkan "ibu ini seperti p***ur pakai jilbab hanya untuk menutupi aib bukan karena iman."

Saat ini pelaku penghina Ibu Negara yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang itu ditahan di ruang tahanan Markas Polrestabes Bandung. Dodik diancam dengan dua pasal sekaligus. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.

Sumber: Tempo

Berita Terkini