SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Arief Safari mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Setya Novanto saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP, hari ini, Selasa (15/8/2017). Arief Safari diperiksa penyidikan KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Saya cuma ditanya mengenai Pak Setnov (Setya Novanto). Saya tidak pernah ketemu, saya tidak pernah mengenal, itu saja," kata Arief Safari setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Arief Safari juga membantah soal aliran dana proyek e-KTP ke PT Sucofindo seperti yang disebutkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto. "Tidak ada karena kami kan kerjanya hanya bimbingan teknis saja, pendampingan teknis," ucap Arief memberi alasan.Â
Arief Safari pernah bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugihartoi pada Kamis (4/5/2017). Saat ditanya jaksa soal keuntungan yang didapat perusahaannya dalam proyek e-KTP, Arief mengungkapkan, pada 2011, PT Sucofindo justru merugi jika hanya mengandalkan pekerjaan terkait konsorsium. Keuntungan sebesar Rp 8 miliar lebih, kata Arief, justru diperoleh saat mengerjakan tugas tambahan.Â
PT Sucofindo merupakan salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan tender proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Dalam putusan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, PT Sucofindo disebut menerima sejumlah Rp 8,231 miliar terkait proyek e-KTP yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,95 triliun itu.
KPK, pada Senin(17/7/2017), telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun.
 Sumber: Tempo