Tabrakan Beruntun di Puncak, Polisi akan Pidanakan Perusahaan Bus

Sukabumiupdate.com
Minggu 23 Apr 2017, 11:36 WIB
Tabrakan Beruntun di Puncak, Polisi akan Pidanakan Perusahaan Bus

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resort Bogor akan mempidanakan Perusahaan Otobus HS Transport pemilik bus pariwisata HS Transport yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu petang (22/4).

"Bukan hanya sopir yang tersangka, tapi korporasi atau pemilik bus juga bisa dipidanakan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Korniawan, di Puncak, Ahad (23/4).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kondisi bus tidak layak jalan. Pada H-1 bus rusak dan diperbaiki hingga pukul 02.00. Sopirnya pun, kata Tomex, tanpa SIM dan STNK, sedangkan mobil tanpa KIR. Sopir bus diancam pasal 310 dan 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasbi Ristama.

Sedangkan pemilik perusahaan bus dapat dikenai pasal 315 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perusahaan PO HS Transport terancam sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin usaha. "Ini kami lakukan agar ada efek jera," kata Hasbi. 

Kecelakaan beruntun di kawasan wisata itu melibatkan 13 unit kendaraan. Terdiri dari delapan mobil dan lima motor. Empat orang orang tewas dan lainnya luka-luka.

Korban tewas adalah Okta Riyansyah Purnama Putra (26), warga Jalan Rawan, Palembang. Jainudin, (32), warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor; Dadan, 45, Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor; Diana Simatupan, 24, warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.

Kemarin, kecelakaan itu mengakibatkan kemacetan hingga 10 kilometer. Evakuasi korban dan kendaraan berlangsung hingga tiga jam. 

 

Sumber: Tempo

Berita Terkini