Kasus Suap, Eks Dirut PT PAL Diperiksa untuk Tersangka Lainnya

Sukabumiupdate.com
Jumat 07 Apr 2017, 13:53 WIB
Kasus Suap, Eks Dirut PT PAL Diperiksa untuk Tersangka Lainnya

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil eks Dirut PT PAL M Firmansyah Arifin terkait dugaan suap pengadaan kapal. Firmansyah diperiksa sebagai  saksi untuk tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka SAR (Saeful Anwar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).

Febri menuturkan selain Firmansyah, pihaknya juga memanggil tersangka lainnya, yaitu Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saeful Anwar. Saeful diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang diduga sebagai perantara suap, yaitu Dirut PT Pirusa Agus Nugroho. 

Agus sendiri  juga dipanggil sebagai saksi untuk GM Treasury PT PAL Arief Cahyana. Sedangkan, Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk Firmansyah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M. Firmansyah Arifin,  Arief Cahyana,  Agus Nugroho dan Saiful Anwar sebagai tersangka. Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta .

Firmansyah, Arief, dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.

Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu adalah Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai fee agency.

KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni di PT PAL Surabaya, di MTH Square, dan di rumah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar.

Pada Ahad, 2 April 2017, penyidik juga menggeledah rumah Saiful dan saksi di Surabaya. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen. Saiful, Firmansyah, Arief disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Agus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: Tempo

Berita Terkini