Kapolres Hingga Kanit PPA Dicopot, Buntut Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo

Kapolres Hingga Kanit PPA Dicopot, Buntut Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo

AKBP Andhika Dharma Sena (Sumber: dok Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo usai memicu polemik terkait penggeledahan dan penangkapan santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

"Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena)," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo yang kosong kemudian diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Berikutnya, jabatan Kapolres Boyolali diembarı oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Cegah Longsor, Dinas PU Bangun TPT Gendong di Jalan Sukakersa-Gunungendut Sukabumi

Trunoyudo menambahkan, AKBP Andhika Dharma Sena dinonaktifkan saat ini dan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusul keluhan terkait penggeledahan di ponpes tersebut.

Selain AKBP Andhika, terdapat tiga personel lain Polres Sukoharjo yang juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik, yakni Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut," ucapnya.

Terkait Pembakaran Restoran Non Halal

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Baca Juga: Petani di Sukabumi Bicara Status Lahan: Minta Lokasi Pembangunan Yonif TP 345 Maung Sancang Digeser

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik pun melaksanakan upaya tindak lanjut penggeledahan, termasuk pada Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Penggeledahan tersebut memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh.

Atas hal tersebut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Sumber: Suara.com

Berita Terkini