28 September 2026, Kuota Internet Gak Boleh Hangus Lagi: Tok Putusan MK
Mahkamah Konstitusi tegaskan sisa kuota adalah hak milik konsumen dan tidak boleh hangus lagi.
Mahkamah Konstitusi tegaskan sisa kuota adalah hak milik konsumen dan tidak boleh hangus lagi.
Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
Melalui putusan ini MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.