SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya (Abu Janda), serta dua politikus Ade Armando dan Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penghasutan dan framing terhadap ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026 lalu.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, selaku perwakilan aliansi menyatakan bahwa ketiga terlapor diduga membangun narasi negatif dengan menyebarkan potongan video yang tidak utuh melalui media sosial dan kanal YouTube.
“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” kata Syaefullah Hamid kepada awak media di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Syaefullah mengatakan, pihaknya menilai ketiga orang tersebut telah melakukan framing atas JK melalui video dan siaran siniar yang mereka unggah di media sosial.
"Ade Armando yang telah mem-posting video penggalan yaitu di Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu Permadi Arya yang mem-posting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu Grace Natalie yang mem-posting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026. Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik," jelasnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tepis Tuduhan Penistaan Agama, Sentil Ade Armando dan Ade Darmawan
Pihaknya melaporkan mereka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Syaefullah menilai konten yang dibuat ketiganya berpotensi mengusik kerukunan antarumat beragama. "Hari ini kami laporkan karena kami menilai perbuatan tersebut telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia,” tuturnya.
la menyampaikan, dampak dari konten tersebut terlihat dari munculnya reaksi negatif yang datang dari sebagian kalangan umat Kristiani yang menganggap JK telah menistakan agama mereka. “Padahal itu sama sekali tidak dilakukan Pak JK," katanya.
Adapun laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/ BARESKRIM POLRI. Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera diproses dengan pemeriksaan para saksi dan terlapor.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dipolisikan Terkait Ceramah di UGM, Jubir Angkat Bicara
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lain melaporkan JK ke Polda Metro Jaya atas ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada Maret 2026 lalu. Laporan mereka terdaftar dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan LP/B/2550/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin menilai ucapan JK dalam forum itu menimbulkan polemik dan keresahan. “Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menilai kalimat yang dilontarkan JK dalam forum itu tidak sesuai dengan ajaran Kristen dan Katolik. Pihaknya mempermasalahkan soal frasa ‘syahid’ yang diungkap JK atas konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.
Menurut Stefanus, ajaran agamanya tidak mengenal kekerasan serta pembunuhan terhadap sesama manusia. “Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan mengklarifikasi semuanya,” kata dia.
Sumber: Tempo.co




