SUKABUMIUPDATE.com - Ditengah lautan informasi media sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru soal kerja petugas di lapangan dan pemanfaatan teknologi informasi. Polri resmi melarang seluruh personilnya untuk melakukan siaran langsung atau live streaming saat bertugas.
Hal ini diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis Senin, 4 Mei 2026. Dia menyampaikan kebijakan itu diambil agar anggota kepolisian tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: Akses Karangtengah-Nagrak Terganggu Jalan Amblas, UPTD PU Pastikan Perbaikan Tengah Berjalan
Sebelumnya, larangan untuk melakukan siaran langsung oleh polisi ini tertuang dalam unggahan di akun Instagram @sahabatpropam. Unggahan itu menuliskan bahwa larangan tersebut berlaku di seluruh platform media sosial, tanpa terkecuali.
“Setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat,” demikian bunyi keterangan unggahan pada 31 April 2026 tersebut.
Dalam keterangannya, Johnny menjelaskan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan bagi personel Bhayangkara. Namun, pada praktiknya tetap harus dimaksudkan untuk kepentingan publikasi kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tutur dia.
Baca Juga: Berawal dari Gorden, ART Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan Erin Taulany
Adapun, Johnny menyampaikan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, kata Johnny, dasar dari kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. “Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial,” ujarnya.





