Main Fee Proyek dan CSR, KPK Ringkus Wali Kota dalam OTT di Madiun

Sukabumiupdate.com
Senin 19 Jan 2026, 17:14 WIB
Main Fee Proyek dan CSR, KPK Ringkus Wali Kota dalam OTT di Madiun

Ilustrasi OTT KPK (Sumber: dok kpk)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Madiun, Jawa Tengah. Operasi KPK ini disebut terkait dana CSR (Corporate social responsibility) yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi.

Singkat kepada awak media juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar ini. Ia menjelaskan dalam penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Maidi.

Baca Juga: Putusan MK Tok! Wartawan Tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata

"Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi, Senin (19/1/2026).

Dalam operasi senyap itu, lanjut Budi, petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," tandas Budi.

Baca Juga: Rencana KDMP Tuai Penolakan, Warga Tagih Janji Pembangunan RSUD Sukalarang Sukabumi

Memasuki tahun 2026, KPK sudah dua kali melakukan OTT. Melansir suara.com, OTT pertama KPK pada tahun 2026 dilakukan di Jakarta dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini