Tidak Sah! Gus Yahya Respon Surat Pemberhentian dari Ketua Umum PBNU

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Nov 2025, 19:31 WIB
Tidak Sah! Gus Yahya Respon Surat Pemberhentian dari Ketua Umum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (Sumber: nu online)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak terima dengan pemberhentiannya. Dia menyebut surat edaran yang tersebar dan mencantumkan dirinya tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU adalah dokumen tidak sah

Melansir tempo.co, pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025. Yahya menjelaskan surat tersebut masih berstatus draf dan tidak memenuhi persyaratan administrasi organisasi sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi.

“Surat itu tidak sah, bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘Draft’, maka itu berarti tidak sah. Kalau di-scan akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” ujar Yahya.

Baca Juga: Warga Tangkap Dua Terduga Maling di Purabaya Sukabumi, Ciri-ciri Jaket Jadi Petunjuk!

Ia menyebut ketidaksahan surat itu disebabkan karena tidak memenuhi standar administrasi NU yang mensyaratkan penandatanganan empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Ketidaklengkapan prosedur itu secara otomatis membuat sistem digital PBNU tidak dapat memberikan pengesahan.

“Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kami,” tutur dia.

Nomor surat yang tercantum dalam dokumen tersebut, kata Yahya, juga tidak dikenal di sistem. Ia menambahkan status draf membuat dokumen tak dapat memperoleh stempel digital.

Baca Juga: Ada Jaka Lalana: Jakarta Cianjur Via Bogor Sukabumi, Gimana Jadwal KA Pangrango dan Siliwangi?

“Sehingga, walaupun draf sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila di cek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” kata dia.

Yahya menilai penyebaran dokumen tersebut melalui jalur informal makin menegaskan ketidaksahihannya karena sistem PBNU akan mengedarkan dokumen resmi secara otomatis melalui kanal resmi. “Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi. Dan masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana-kemari,” ucap dia.

Ia menyebut pengurus semestinya menerima dokumen resmi melalui platform digital NU, bukan lewat pesan berantai. “Yang diterima teman-teman itu draft yang tidak sah melalui biasanya melalui WA. Kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA. Yaitu apa yang kami sebut sebagai platform Digdaya (Digital Data dan Layanan NU),” kata Yahya.

Baca Juga: Kumpulan Doa untuk Menguatkan Mental Saat Terpuruk: Penenang Jiwa dalam Islam

Sebelumnya, Syuriyah PBNU menyatakan memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Surat tersebut memuat pernyataan,

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB." tulis poin ketiga surat edaran tersebut.

Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Dia berkata surat itu sekedar surat edaran. "Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujar dia saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Surade Sukabumi

Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga. "Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," ujar dia.

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini