Tempo Bantah Tuduhan Kementan Belum Jalankan Rekomendasi Dewan Pers

Sukabumiupdate.com
Selasa 04 Nov 2025, 22:30 WIB
Tempo Bantah Tuduhan Kementan Belum Jalankan Rekomendasi Dewan Pers

Gedung Kantor Tempo | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tempo membantah pernyataan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menilai media tersebut belum melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait laporan “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan merupakan penafsiran sepihak dari pihak Kementan.

“Faktanya, tidak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi,” ujar Setri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Setri menjelaskan, sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, Tempo langsung melaksanakan empat poin rekomendasi tersebut. Langkah yang dilakukan meliputi mengubah judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu, dan melaporkannya kembali ke Dewan Pers.

Baca Juga: AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Menteri Amran Sulaiman

Pengadu dalam kasus tersebut adalah Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan.

Menurut Setri, bila pengadu tidak puas dengan pelaksanaan PPR, seharusnya keberatan itu disampaikan kembali ke Dewan Pers untuk dimediasi ulang. “Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers sebagai pelaksanaan Undang-Undang Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementan memberikan hak jawab kepada sejumlah media yang memberitakan aksi demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Dalam aksi itu, komunitas wartawan dari berbagai media memprotes langkah Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp200 miliar.

Kuasa hukum Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo menafsirkan hasil PPR Dewan Pers secara sepihak. “Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.

Berita Terkait
Berita Terkini