Ada Rambu-rambunya! Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Ingatkan Influencer Untuk Bijak Bermedia Sosial

Sukabumiupdate.com
Senin 15 Sep 2025, 00:16 WIB
Ada Rambu-rambunya! Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Ingatkan Influencer Untuk Bijak Bermedia Sosial

Hendrayana selaku Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers (Sumber: Dok SU)

SUKABUMIUPDATE.com - Banyaknya influenser, konten kreator atau pegiat media sosial yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat Hendrayana selaku Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers mengajak serta mengingatkan para pegiat media sosial untuk bijak dan memahami rambu-rambu ketika bermedia sosial.

Hendrayana menyebut, banyaknya kasus pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah pegiat media sosial itu diduga karena banyak dari mereka yang tidak mengerti atau memerhatikan rambu-rambu ketika bermedia sosial.

"Segala sesuatu di media sosial itu ada rambu-rambunya, dalam arti masyarakat tidak boleh memposting sesuatu yang dianggap bisa menimbulkan gugatan atau laporan. Karena jangan sampai (konten) itu dianggap merugikan orang lain, karena ada pasal-pasal dalam undang-undang ITE maupun kitab hukum pidana yang mengatur itu," ujar Hendrayana kepada sukabumiupdate.com pada Minggu (14/9/2025).

Baca Juga: Duduk Perkara Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Laporkan Konten Kreator

Menurutnya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk melaporkan siapa pun ketika merasa dirugikan menggunakan UU ITE yang sering dianggap sebagai pasal karet itu.

"Pasal ini kan biasa kita sebut sebagai pasal karet ya, itu memang hak setiap orang juga untuk melaporkan jika ada konten yang dianggap merugiakan nama baiknya. Jadi baik itu konten kreator maupun influencer itu harap berhati-hati dalam memposting konten-konten agar tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain," kata dia.

Lebih lanjut, Hendrayana menuturkan meski informasi yang disampaikan itu benar, influencer atau konten kreator tetap harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi, mengingat ada ranjau hukum yang dapat menjeratnya.

"Kecuali kalau itu sudah menjadi peristiwa hukum, misalkan ada laporan atau orang tersebut diperiksa di Aparat Penegak Hukum (APH) silahkan, tapi tetap narasinya tidak boleh bersifat menghakimi. Konteksnya sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah malakukan suatu tindak kejahatan, tapi tetap menyampaikannya harus dengan bijak,' jelas dia.

Baca Juga: Tak Ada Identitas, Ini Ciri Mayat Pria di Pantai Karanghawu Sukabumi

Dalam hal ini, pihaknya mengajak kepada setiap pegiat media sosial untuk tidak memuat konten yang berpotensi mengundang ketersinggungan publik. ,"Kepada influencer atau konten kreator itu diusahakan jangan memuat postingan yang bisa membuat orang lain merasa dirugikan, karena ketersinggungan itu kan subjektif sifatnya," ajaknya.

Di sisi lain, Hendrayana menjelaskan ada perbedaan mencolok antara pegiat media sosial dengan media massa, yakni dalam penerapan hukum perkaranya. "Nah terkait hal itu (perbedaan influencer dan media massa) itu jauh berbeda, kalau influencer dan lain sebagainya itu kan tunduknya kepada kitab hukum pidana, KUHP dan UU ITE. Kalau Perss itu ada UU yang secara khusus mengatur yaitu UU Perss," jelas dia.

"Terkait Perss yang memiliki media sosial juga sudah ada yang mengatur, dalam arti akun mediasosialnya trafiliasi atau merupakan bagian dari perusahaan perss maka yang berlaku adalah UU Perss bukan UU ITE atau KUHP," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini