SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia menghadirkan saksi mantan pemilik PT JN, yakni Adjie. Menjawab pertanyaan hakim utama sidang itu, Adjie mengaku sedih dan hidupnya dipersulit karena kasus ini.
“Saya berani kembalikan dana akuisisi itu, bila lihat (kasus) seperti ini,” kata Adjie dalam sidang Kamis (11/09/2025). ”Sampai sekarang saya bingung. Salah saya apa. ASDP telah menjalankan kapal-kapal saya dan untung Rp 1,8 triliun,” ujar Adjie lagi.
Lantaran kasus ini, Adjie diperiksa berbulan-bulan. Dia mengaku seluruh hartanya dibekukan. Padahal hartanya jauh lebih besar dari pada harta yang didapat dari akuisisi yang kini juga dibekukan. Jawaban itu menjawab pertanyaan dari hakim yang sempat bertanya soal dana hasil akuisisi yang dia belikan properti dan emas.
Adjie menambahkan, “ASDP itu untung besar.” Dia awalnya menawarkan harga penjualan PT JN ke PT ASDP adalah Rp 2,2 triliun saat pertemuan di Surabaya 16 September 2021. “Tapi hal ini ditolak ASDP karena konsultan belum selesai menghitung valuasi. Dan itu ditunjukkan barang bukti berupa notulen rapat,” kata Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Lalu ada pertemuan pada 15 Oktober 2021 Adjie menawarkan kembali Rp 1,44 triliun. Namun pertemuan itu juga belum membuahkan kesepakatan harga. Jaksa menyebut di pertemuan itu pihak Harry Muhammad Adhi Caksono akan membawa itu ke dewan direksi.
Pernyataan itu dibantah dengan bukti notulen rapat oleh Harry Muhammad Adhi Caksono. Dalam notulen itu disebutkan bahwa seluruh direksi hadir dan di notulen disebutkan bahwa kesepakatan belum tercapai karena penilaian dari konsultan penilai belum selesai.
Negosiasi baru mencapai kata sepakat pada pertemuan di rumah Adjie di Pondok Indah, 20 Oktober 2021. Pertemuan itu diinisiasi oleh Christine Hutabarat, mantan Direktur Perencanaan yang sudah kenal dengan Adjie sejak 2014. Di pertemuan itu, kata Harry, ASDP sudah mendapatkan nilai valuasi perusahaan dari Kantor Jasa Penilai Publik.
“Dan apakah Bapak ingat bahwa saat itu kita sepakati bahwa soal pajak, pesangon karyawan semua dijelaskan dan ditanggung Pak Adjie?” Ya benar, saya lepas 3.000 orang aman semua. Tidak ada gejolak. Dan semua itu saya tanggung,” ujar Adjie.
Baca Juga: Tren Bisnis Digital yang Sering Dibahas di beritasriwijaya
Dalam hal ini Adjie melihat akuisisi itu menguntungkan ASDP. “Karena kalau beli kapal sendiri itu butuh waktu dua tahun. Itu masih butuh pengurusan izin trayek.” Hal tersebut dibenarkan oleh Diana Rosa, mantan direktur PT Industri Kapal Indonesia (IKI). Menurut dia PT ASDP sudah memesan kapal kepada PT IKI tahun 2020 dan sampai sekarang.
Lebih lanjut, Hakim sempat bertanya kepada Adjie soal pernyataan dia yang mengatakan bahwa “dia tidak mau diseret-seret soal hakim”. Menanggapi hal tersebut, Adjie mengatakan bahwa itu maksudnya. “Kalau ada kapal yang rusak saya ganti sekarang juga. Jangan diseret-seret hukum,” kata Adjie.
Dalam sidang itu, terdakwa Muhammad Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP juga membantah pernyataan hakim yang menyebut dari akuisisi itu Adjie untung karena mendapatkan uang Rp 1,272 miliar plus utang PT JN yang ditanggung ASDP Rp 580 miliar.
“Pernyataan itu keliru. Karena valuasi KPP MPRU untuk 30 kapal PT JN saja itu mencapai Rp 2 triliun. Ini akuisisi Rp 1,272 triliun untuk seluruh aset PT JN senilai Rp 2,2 triliun, termasuk 53 kapal, mobil dan izin trayek,” kata Muhammad Yusuf Hadi.