Jaksa Sebut ASDP Rugi Beli Kapal Karam, Faktanya Kapal Itu Cetak Rekor Pendapatan

Sukabumiupdate.com
Jumat 05 Sep 2025, 13:45 WIB
Jaksa Sebut ASDP Rugi Beli Kapal Karam, Faktanya Kapal Itu Cetak Rekor Pendapatan

Kapal Jembatan Musi II milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Ferry Indonesia telah menjalani 9.737 trip dan dan mengangkut 176.123 kendaraan (Sumber : Dok. PT ASDP Ferry Indonesia.).

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia menghadirkan direktur utama PT JN Sri Rahayu. Dalam sidang-sidang sebelumnya berulang kali jaksa penuntut umum menyebut PT ASDP rugi karena beli kapal karam PT Jembatan Musi II senilai Rp 1,7 miliar.

“Apa benar PT ASDP beli kapal karam PT Jembatan Nusantara?” tanya jaksa. Dalam dakwaan terhadap tiga mantan direktur ASDP disebut bahwa mayoritas kapal PT JN sudah berumur tua dan bahkan beberapa tidak layak beroperasi dan satu kapal ditemukan karam. Keterangan itu dibantah oleh Sri Rahayu.

“Tidak benar kapal itu karam. Kapal itu kandas dan setelah diperbaiki beroperasi. Selama tiga tahun (sampai 2023) kapal telah memberikan pendapatan Rp 5 miliar,” ujar Sri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis, 04/09/2025.

Jumlah itu melebihi pendapatan di tahun sebelumnya yang hanya Rp 1 miliar. Hingga sekarang kapal Jembatan Musi II ini sendiri telah menjalani 9.737 trip dan dan mengangkut 176.123 kendaraan.

Bahkan, angka itu belakangan mencetak rekor pendapatan. Dari rilis yang dikeluarkan oleh PT ASDP, bahkan pendapatan kapal-kapal PT JN itu naik lebih tinggi lagi. “Rata-rata pendapatan per kapal PT JN mencapai Rp 12,28 miliar,” demikian siaran pers yang dikeluarkan PT ASDP Ferry Indonesia.

“Dari 2021 hingga 2024 itu, CAGR (Compound Annual Growth Rate) atau tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan mencapai 18 persen per tahun.”

Sri Rahayu yang menahkodai PT JN selama satu tahun 5 bulan sebagai dirut mengaku bahwa akuisisi PT JN oleh ASDP membuat banyak perubahan. Dari sisi operasional, ASDP menerapkan manajemen baru terhadap JN, “Bantuan lainnya yang juga penting adalah kami disediakan BBM dan bisa bayar belakangan dan jasa sandar di pelabuhan. Lalu ada restrukturisasi utang dari bunga pinjaman 11,5 persen menjadi 8 persen. Itu sangat berarti.” kata Sri lagi. Utang PT JN saat ini sudah turun dari Rp 583 miliar menjadi Rp 126 miliar.

“Juli 2027 nanti akan lunas semua. Namanya perusahaan, kita harus hidup dengan operasional sendiri. Alhamdulillah kita bisa,” ujar Sri.

Saksi lain yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan ini adalah xc Putra (Manajer Strategi Korporasi ASDP), Islamudin (Direktur Keuangan Dana Pensiun Pegawai ASDP), dan Francis Wijaya Direktur Keuangan PT JN 2021.

Dalam perkara ini, jaksa menuduh para terdakwa merugikan negara senilai Rp 1,27 triliun. Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.

Dalam sidang ini saksi Fadila dicecar jaksa soal akuisisi PT JN dengan pertanyaan apakah benar bila PT JN ini tidak diakuisisi ASDP, maka itu akan membuka peluang kompetitor untuk mengakuisisi JN. Fadila menjelaskan itu merupakan kajian internal PT ASDP.

“Faktanya, sebelum akuisisi market share PT ASDP hanya 17 persen dan market share PT JN 12 persen. Setelah akuisisi market share ASDP naik menjadi 29 persen.

“Pada akhir 2023 market share itu menjadi 33,5 persen. Dan angka ini seharusnya merupakan proyeksi untuk lima tahun atau 2027 tapi sudah tercapai pada 2023,” kata Fadilah.

Pembela terdakwa PT ASDP, Gunadi Wibaksono bertanya apakah akuisisi PT JN itu menguntungkan ASDP. Saat ditanya hal itu Francis Wijaya, Direktur Keuangan PT JN menyebutkan alasan mengapa JN diakuisisi. “Kami punya kapal-kapal dengan lintasan favorit. Dan untuk mendapatkan izin trayek sulit sekali. Mereka bisa beli kapal tapi itu mahal sekali saat itu dan sulit mendapatkan izin trayek,” ujar Francis

Francis menambahkan, pada 2021 karena pandemi maka terjadi krisis supply chain industri, terutama industri besi dan baja. “Saat itu ada kenaikan harga plat bes 71 persen. Harga kapal bisa naik 100 persen. Satu kapal harganya bisa mencapai Rp 300 miliar,” ujar Francis. Itu kapal-kapal belum ada izin trayeknya.

Sebagai perbandingan, ASDP akuisisi Pt Jn mendapatkan 53 kapal beserta Semuanya ada izin operasi. “Saat kita akuisisi PT JN, besoknya langsung bisa beroperasi dan mendapatkan pendapatan,” kata Fadilah. (*)

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini