SUKABUMIUPDATE.com – Divisi Propam Polri resmi menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas. Insiden ini terjadi saat demonstrasi ricuh di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan ketujuh personel Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian dan kini menjalani penahanan khusus.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim di Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Polri menggandeng lembaga eksternal untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung transparan. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Tuntut Pecat Kapolri, Demo Ojol Sukabumi Memanas Gegara Hoody Pink Kena Piting
Abdul Karim kemudian merinci peran masing-masing personel di dalam rantis tersebut.
"Dua orang duduk di depan, termasuk pengemudi. Lima lainnya di belakang," ungkapnya.
Rantis tersebut teridentifikasi dikemudikan oleh Bripka R. Sementara di sampingnya duduk Kompol C yang diduga sebagai komandan tim.
"Yang mengemudikan Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.
"Adapun yang duduk di belakang, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," tambahnya.
Lebih lanjut Abdul Karim menuturkan, bahwa pihaknya memilih menyelesaikan persoalan etik lebih dulu terhadap tujuh anggota Brimob tersebut. Sementara proses pidana, akan dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dilakukan.
"Setelah itu kontruksinya, perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu," pungkasnya.
Baca Juga: Tragedi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas dan Transparan
Sementara itu, Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejadian yang menewaskan Affan.
“Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan identitas tujuh anggota Brimob tersebut di hadapan mahasiswa yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya.
“Tujuh nama tersebut yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju,” kata Asep, dikutip dari Tempo.co.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya diberitakan, Affan Kurniawan (21 tahun), warga Menteng, Jakarta Pusat, tewas setelah dilindas mobil taktis Brimob dalam aksi demonstrasi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8). Selain Affan, seorang pengemudi ojol lain bernama Moh. Umar Amarudin (30 tahun), warga Cikidang, Kabupaten Sukabumi, juga mengalami luka serius dalam insiden tersebut.
Sumber: Rilis Humas Polri/Tempo