Ada Sukabumi, Daftar Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran 2024

Jumat 15 Maret 2024, 10:12 WIB
(Foto Ilustrasi) Kemenhub menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Kemenhub menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan total 30 ruas jalan, baik tol maupun non-tol, diberlakukan pembatasan ini, termasuk wilayah Sukabumi.

Mengutip berita tempo.co, penerapan aturan pembatasan ini berkerja sama dengan Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hendro mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan kendaraan merupakan aturan rutin setiap tahun.

Menurut dia, peraturan pembatasan operasional ini perlu dilakukan karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah saat mudik, baik di jalan tol maupun non-tol. Dengan adanya aturan ini, ia berharap lalu lintas lancar meskipun tingginya mobilitas kendaraan.

"Perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di tol maupun non-tol," ujar Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Dia mengimbau agar semua pihak bisa melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. Sebab, katanya, aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Libur Panjang Pekan Ini, Simak Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Nantinya operasional angkutan barang bakal efektif diterapkan pada 5 April 2024 sampai 16 April 2024. Hendro menuturkan pembatasan operasional menyasar pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga turut dibatasi operasional pengangkutannya.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok masuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. "Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan," ucap Hendro.

Surat muatan tersebut harus meliputi beberapa ketentuan, seperti surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Berikut ruas-ruas jalan yang terkena dampak pembatasan operasional angkutan:

Jalan Tol yang Terkena Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung)

2. DKI Jakarta - Banten: (Jakarta - Tangerang - Merak)

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
b. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
c. Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b. Cileungi - Cimalaka - Dawuan
c. Cikampek - Palimanan - Kanci
d. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah (Kanci - Pejagan)

7. Jawa Tengah:
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang - Solo - Ngawi
f. Semarang - Demak
g. Jogja - Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b. Surabaya - Gresik
c. Pandaan - Malang

Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang
d. Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung (Jambi - Palembang - Lampung)

4. DKI Jakarta - Banten (Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak)

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat (Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon)

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah (Cirebon - Brebes)

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur (Solo - Ngawi)

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang
d. Banyuwangi - Jember

13. Bali (Denpasar - Gilimanuk)

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat07 Februari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Ini Makanan Penyebab Asam Urat dan Cara Mengatasinya

Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.
Ilustrasi daging merah - Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.  (Sumber : pexels.com/@Eduardo Krajan)
Entertainment07 Februari 2025, 08:31 WIB

Innalillahi! Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun

Muhammad Jamasari, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun meninggal dunia pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 02:00 WIB.
Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun. Foto: IG/@mhdnandasyah_
Life07 Februari 2025, 08:00 WIB

10 Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan, Gak Cuma Memasak Ya!

Kemampuan-kemampuan dasar atau basic life skill ini relevan dalam berbagai tahap kehidupan dan membantu perempuan untuk mandiri serta berdaya.
Ilustrasi. Manajemen Keuangan. Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan. Foto: Freepik/@tirachardz
Food & Travel07 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera

Kolak Candil Ubi Ungu adalah hidangan yang sangat cocok dinikmati saat cuaca dingin atau sebagai takjil saat bulan Ramadhan.
Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera. Foto: IG/@warung_ncik_yuli
Science07 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 7 Februari 2025, Sukabumi Pagi Hari Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.| Foto: Pixabay
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 01:38 WIB

Paripurna DPRD Umumkan Pemberhentian dan Pengesahan Bupati-Wabup Sukabumi

Agenda utama dari rapat paripurna kali ini yaitu pengumuman hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada 2024, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan pengesahan bupati-wabup terpilih | Foto : Sekwan
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 22:58 WIB

DPRD Sukabumi Semprot DLH, Soal Nasib Warga Korban Penertiban di Citepus

DPRD Sukabumi mendesak kepada tim terpadu yakni dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan yang membangun area tersebut agar segera menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat berbincang dengan warga di tenda darurat | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi06 Februari 2025, 22:37 WIB

Bersama Sekda, Dinsos dan Tagana Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Alam Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Kepala Dinas Sosial dan puluhan anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) menggelar rapat evaluasi penanganan pasca bencana alam di Aula Kantor Dinas Sosial, Kamis (6/2/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat evaluasi penanganan bencana | Foto : Dokpim
Nasional06 Februari 2025, 22:18 WIB

Anggaran IKN Diblokir Menteri Keuangan, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis?

Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ibu Kota Nusantara (IKN) | Foto : ikn.go.id
Jawa Barat06 Februari 2025, 21:47 WIB

Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Tidak Ditemukan Bekas Pengereman

Temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan kerusakan sistem pengereman.
Foto udara lokasi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam, 4 Februari 2025. | Foto: Media Sosial