Pemkot Sukabumi Perketat Pengawasan Pajak, Tunggakan Tak Dibayar Bisa Berujung Penutupan Usaha

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Agu 2026, 22:25 WIB
Pemkot Sukabumi Perketat Pengawasan Pajak, Tunggakan Tak Dibayar Bisa Berujung Penutupan Usaha

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki saat diwawancarai. (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan kepatuhan membayar pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Ayep, Pemkot Sukabumi saat ini tengah menggalakkan kepatuhan seluruh wajib pajak melalui langkah pengawasan dan pembinaan. Sebelum memasang stiker peringatan pada objek pajak yang memiliki tunggakan, petugas terlebih dahulu mendatangi wajib pajak untuk melakukan komunikasi dan memberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Di-blacklist Bank, Petani di Sukabumi Kaget Utang Rp48,6 Juta Muncul Usai Ikut Program Singkong

“Sebelum dipasangi stiker peringatan pembayaran pajak, objek pajak sudah didatangi petugas. Tahapan komunikasi ini sebagai langkah humanis, karena kami tahu situasi ekonomi global memang kurang baik. Tapi yang namanya pajak kan juga harus ditunaikan supaya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dijalankan,” jelasnya.

Ayep mengatakan, stiker pengawasan dapat dicabut apabila wajib pajak telah melunasi tunggakan atau mulai melakukan pembayaran secara bertahap sesuai mekanisme yang diperbolehkan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, menegaskan pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penegakan kepatuhan pajak tidak berhenti pada pemasangan stiker. Pemkot masih membuka ruang pembinaan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan,” kata Sandra.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan penegakan peraturan daerah akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif bersama BPKPD.

Apabila tahapan pembinaan dan peringatan tidak menghasilkan penyelesaian, tindakan penegakan dapat ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Bakal Pindah Lokasi: Geser 1 Kilometer, Nama Kampung Diganti

“Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah,” jelas Ayi.

Ia menambahkan, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga penerimaan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pemkot Sukabumi berharap langkah pengawasan dan pembinaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pemerintah Kota Sukabumi berharap seluruh wajib pajak semakin patuh sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ayep Zaki.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini