Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Terima Upah Lembur, Begini Aturan Lengkapnya

Jumat 09 Februari 2024, 10:38 WIB
(Foto Ilustrasi) Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berhak menerima upah kerja lembur. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berhak menerima upah kerja lembur. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau 14 Februari 2024, berhak menerima upah kerja lembur.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menguitp tempo.co, pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional. Ida menegaskan pengusaha harus memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh menggunakan hak pilihnya. Jika pada hari tersebut mereka harus bekerja, maka pengusaha wajib mengatur waktu agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur beserta hak-hak lainnya sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk hari libur resmi. Surat tersebut diterbitkan pada 26 Januari 2024 lalu dan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pekerja atau buruh memang berhak atas upah lembur jika harus tetap bekerja pada 14 Februari.

"Jadi sebenarnya bukan soal hari pencoblosan atau tidak, tetapi sepanjang ada dilakukan di tanggal merah, maka pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang pada saat itu bekerja di tanggal merah atau tanggal libur," katanya pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Alasan dan Makna Kiasan Kenapa Kerja Lembur Disebut Bagai Kuda

Dia menambahkan, pengusaha harus membayarkan upah lembur sebesar dua kali lipat kepada pekerja yang masuk kerja di hari libur. "Besarannya itu dua kali lipat kalau tidak salah. Jadi, kebetulan Pemilu itu libur nasional maka pengusaha wajib memberikan upah lembur ketika si pekerja tersebut melakukan pekerjaan di hari itu."

Selama ini, berdasarkan laporan yang diterima Aspek Indonesia, umumnya pengusaha patuh terhadap peraturan tersebut. "Selama ini dibayar sih. Ini untuk anggota saya ya, saya gak tau di yang lain-lain. Saya komunikasi dengan federasi dan organisasi yang lain, selama ini sih dibayar," ujarnya.

Mirah menambahkan, persentase perusahaan yang patuh terhadap peraturan tersebut sekitar 90 persen. Dia memperkirakan ada 10 persen pengusaha yang nakal atau tidak patuh.

"Jumlah perusahaan yang membayar itu sekitar 90 persen, selebihnya hanya 10 persen mungkin (yang tidak membayar). Itu pun perusahaan-perusahaan yang dalam tanda kutip, perusahaan-perusahaan yang kecil-kecil atau menengah. Kalau perusahaan sudah besar dan punya nama, 100 persen dibayar."

Baca Juga: Pemilu 2024: ABK Indonesia di Cape Town Afrika Mencoblos 4 Februari

Bagaimana Ketentuannya?

Menurut akun X resmi @KemenakerRI, dasar penghitungan upah kerja lembur berdasarkan pada upah bulanan. Upah lembur per jam dihitung dengan cara 1/173 dikalikan dengan upah per bulan. Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok plus tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 persen.

Bila pekerja dibayar per hari, maka perhitungan upah lembur ada dua skema. Pertama, upah sehari dikalikan dengan 25 jika bekerja 6 hari dalam sepekan. Jika bekerja selama 5 hari dalam sepekan, maka perhitungannya adalah upah sehari dikalikan dengan 21.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur tiga hak yang mesti diterima pekerja. Selain upah kerja lembur, ada kesempatan untuk istirahat secukupnya dan pemberian makanan serta minuman minimal 1.400 kilokalori jika bekerja lembur selama 4 jam atau lebih. Dengan catatan, tidak dapat diganti dengan uang.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life09 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Rekomendasi Posisi Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat

Jangan Di Skip Ya, Ini Rekomendasi Posisi Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat. Yuk Lakukan!
Ilustrasi. Posisi Tidur. Posisi Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat. Sumber: Pexels/MichelleLeman
Sukabumi09 Mei 2024, 19:57 WIB

Landmark Alun-Alun Palabuhanratu Rusak dan Lampu Mati, Disperkim Sukabumi Janji Perbaiki

Landmark Alun-alun Palabuhanratu mengalami kerusakan pada beberapa hurufnya. Pada saat malam hari sebagian hurufnya juga sudah tidak menyala.
Landmark Alun-Alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola09 Mei 2024, 19:30 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di Play-off Olimpiade Paris 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Play-off Olimpiade Paris antara Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Play-off Olimpiade Paris antara Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : FFF/Ist).
Sehat09 Mei 2024, 19:00 WIB

Rasanya Sakit dan Susah Berdiri, 8 Cara Mengobati Asam Urat di Pergelangan Kaki

Asam urat bisa menyerang di area sendi mana saja termasuk di pergelangan kaki.
Ilustrasi - Asam urat bisa menyerang di area sendi mana saja termasuk di pergelangan kaki. (Sumber : pexels.com/@Boys in Bristol Photography).
Sukabumi09 Mei 2024, 18:56 WIB

Sopir Mengaku Ngantuk, Ayla Tabrak Pohon di Parungkuda Sukabumi

Sopir mengaku mengantuk hingga kendaraan yang dikemudikannya Daihatsu Ayla dengan nomor polisi F 1742 MB menabrak pembatas jalan dan pohon hingga mengalami kerusakan parah.
Daihatsu Ayla menabrak pohon di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi Memilih09 Mei 2024, 18:23 WIB

Jelang Pilkada Kota Sukabumi, Bagus Pekik Diam-diam Bertemu Achmad Fahmi

Bagus Pekik diam-diam melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Achmad Fahmi di salah satu cafe di Kota Sukabumi.
Diam-diam Bagus Pekik bertemu Achmad Fahmi jelang Pilkada Kota Sukabumi | Foto : Ist
Life09 Mei 2024, 18:00 WIB

Menemukan Cinta Sejati: 5 Doa Minta Jodoh Terbaik yang Bisa Diamalkan

Jodoh terbaik bisa didapatkan dengan cara berikhtiar dan juga berdoa kepada Allah SWT.
Ilustrasi. Jodoh terbaik bisa didapatkan dengan cara berikhtiar dan juga berdoa kepada Allah SWT. | Foto: Pixabay
Sehat09 Mei 2024, 17:30 WIB

Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari, 4 Cara Ini Bisa Jadi Solusi Terbaik!

Tak jarang penderita asam urat sering mengalami sulit tidur di malam hari.
Ilustrasi. Tak jarang penderita asam urat sering mengalami sulit tidur di malam hari. | Foto: Pexels/cottonbro studio
Musik09 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Maestro, Seventeen Boyband Korea Resmi Comeback!

Resmi Comeback! Lagu Maestro merupakan salah satu lagu yang masuk ke dalam album terbaru Seventeen berjudul “17 IS RIGHT HERE” yang dirilis 29 April 2024 lalu.
Video Klip Lagu Maestro, Seventeen Boyband Korea Resmi Comeback. Sumber:  pledis.co.kr/@SEVENTEEN
Sukabumi09 Mei 2024, 16:45 WIB

Serunya Lomba Makan Kue Milk Bun Raksasa di Outlet Bolu Amor Sukabumi

Mengisi liburan panjang sejumlah warga Kota Sukabumi mengikuti perlombaan makan kue Milk Bun raksasa. Diketahui, kue Milk Bun saat ini tengah viral di media sosial.
Suasana keseruan lomba Makan Kue Milk Bun Raksasa di Outlet Bolu Amor Bakery and Cakes di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi, Kamis (9/5/2024) | Foto : Farrah