Kecewa Tak Ada Ucapan Terimakasih, Alasan Almas Gugat Wanprestasi Gibran

Minggu 04 Februari 2024, 14:44 WIB
Nama Almas Tsaqibbirru Re A kini menjadi perhatian publik setelah gugatannya terkait batas usia capres & cawapres dikabulkan MK.. (Sumber : Istimewa)

Nama Almas Tsaqibbirru Re A kini menjadi perhatian publik setelah gugatannya terkait batas usia capres & cawapres dikabulkan MK.. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A kembali menjadi sorotan usai dirinya menggugat cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.

Dalam gugatannya itu, Almas meminta ganti rugi senilai Rp 10 juta karena diduga Wali Kota Solo itu melakukan wanprestasi.

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, kemudian buka suara soal gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.

Arif menjelaskan gugatan yang diajukan ke PN Solo ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.

"Mas Almas ingin menuntut kepada Mas Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik," kata Arif dikutip dari suara.com, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Profil Almas, Mahasiswa Penggemar Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK

Menurut Alif, ketika Pilkada Solo dahulu, Gibran memberikan apresiasi kepada pendukungnya, namun hal itu tidak diberikan untuk Almas.

"Padahal Mas Almas itu membuka ruang yang lebar sehingga Mas Gibran bisa baik kepuncak tapi sampai detik ini belum pernah ngasih ucapan terima kasih. Itulah yang menjadi rujukan Mas Almas menggugat Mas Gibran," jelasnya.

Diketahui, PN Solo telah mengkabulkan gugatan Almas tersebut sehingga Gibran harus membayar denda kepada Almas sebesar Rp 10 juta.

Dua surat gugatan tersebut teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta.

Surat gugatan dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

"Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo," bunyi surat putusan itu.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 Mei 2024, 22:34 WIB

PKB Dukung Syaiful Huda Maju Calon Gubernur Jabar 2024

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat akan mengusung calon gubernur Jawa Barat dari kalangan internal, yakni Ketua DPW PKB Jabar, Syaiful Huda.
Syaiful Huda, bakal calon gubernur Jawa Barat 2024 dari PKB | Foto : dok.pkbjabar.or.id
Jawa Barat21 Mei 2024, 21:58 WIB

Libur Panjang Waisak, 8 Ribu Tiket KA Pangrango Bogor-Sukabumi Sudah Terjual

KAI sebut sebanyak 10 ribu tiket untuk KA Pangrango dan KA Siliwangi masih tersedia untuk periode libur panjang Waisak.
KA Pangrango di Stasiun Sukabumi. (Sumber Foto : Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta)
Sehat21 Mei 2024, 21:00 WIB

11 Pilihan Makanan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Asam Urat

Beberapa makanan ada yang terbaik dan terburuk bagi asam urat.
Ilustrasi - Beberapa makanan ada yang terbaik dan terburuk bagi asam urat. (Sumber : Freepik.com).
Fashion21 Mei 2024, 20:00 WIB

8 Tips Tampil Elegan dengan Fashion Menutup Aurat, Cantik Sempurna!

Dengan memperhatikan tips-tips fashion menutup aurat, Anda dapat tampil elegan sekaligus menutup aurat dengan cara yang anggun dan sesuai dengan prinsip-prinsip kesopanan.
Ilustrasi. Tips Tampil Elegan dengan Fashion Menutup Aurat. (Sumber : Freepik/@fabrikasimf)
Sukabumi21 Mei 2024, 19:54 WIB

Jajanan yang Buat Belasan Murid SD di Sukabumi Keracunan Ternyata Mengandung Bakteri

Dinkes Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil uji lab jajanan yang buat belasan murid SD di Sukaraja keracunan mengandung bakteri mikrobiologi berlebih.
Belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi saat dibawa ke Puskesmas oleh pihak sekolah. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi21 Mei 2024, 19:40 WIB

Roadshow dan Halal Bihalal Apdesi Wilayah IV, Bahas Masa Depan Sukabumi

Apdesi Kabupaten Sukabumi menggelar halal bihalal bersama para kepala desa se wilayah IV, bertempat di Taman Herbal Bedjo, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (21/5/2024).
Halal bihalal Apdesi dan para kepala desa se wilayah IV Kabupaten Sukabumi | Foto : Dok. Apdesi
Sehat21 Mei 2024, 19:30 WIB

5 Jenis Susu yang Dapat Membantu Menurunkan Kolesterol Tinggi (LDL)

Beberapa jenis susu dapat membantu untuk menurunkan kolesterol tinggi.
Ilustrasi - Beberapa jenis susu dapat membantu untuk menurunkan kolesterol tinggi. (Sumber : pexels.com/@Fá Romero Photography).
Sehat21 Mei 2024, 19:00 WIB

Jaga Makanan! 8 Metode Hidup Sehat yang Ampuh Mengobati Diabetes Tanpa Obat

Dengan menerapkan metode hidup sehat ini secara konsisten, banyak orang dapat mengelola diabetes mereka secara efektif tanpa obat.
Ilustrasi. Metode Hidup Sehat yang Ampuh Mengobati Diabetes Tanpa Obat (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi21 Mei 2024, 18:57 WIB

Bikin Ngilu! Debus Padjajaran Anyar di Festival Nelayan Palabuhanratu Sukabumi 64

Atraksi debus dan laes meriahkan Festival dan gelar budaya Hari Nelayan Palabuhanratu Sukabumi ke-64 tahun 2024.
Paguyuban Lingkung Seni Padjajaran Anyar menampilkan atraksi debus di Festival Budaya Hari Nelayan Palabuhanratu Sukabumi ke-64. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi21 Mei 2024, 18:17 WIB

Curi 20 Motor di Sukabumi: 5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Ditembak

Polisi berhasil meringkus komplotan sindikat Curanmor di Sukabumi. 20 motor disita dan dua pelaku ditembak.
Barang bukti motor hasil curanmor. (Sumber : SU/Asep Awaludin)