UU ASN Ditetapkan, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Jumat 03 November 2023, 23:04 WIB
ASN sedang mengikuti salah satu dalam suatu kegiatan Pemkab Sukabumi | Foto : ASN Sukabumi

ASN sedang mengikuti salah satu dalam suatu kegiatan Pemkab Sukabumi | Foto : ASN Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan penetapan kebijakan tersebut, maka peraturan terkait ASN terdahulu, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku.

Melansir dari tempo.co, salah satu poin yang ditetapkan adalah menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel, termasuk jaminan pensiun. 

Penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari tujuh komponen, meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Adapun komponen dari jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan pensiun dan JHT bagi pegawai ASN dibayarkan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca Juga: KPU Tetapkan 1.849 DCT Caleg DPRD Jabar, 5 Bakal Calon Gugur

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023.

Terkait sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah dan iuran pegawai ASN. “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Pasal 22 ayat (5).

Pembiayaan Uang Pensiun Bagi PPPK

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun bagi PPPK diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” kata Alex saat Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Polres Sukabumi Ingatkan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2014, defined contribution adalah desain iuran pasti bagi pekerja dengan cara menyisihkan sebagian dari penghasilan.

Dana yang dihimpun dari pekerja tersebut diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama masa kerja hingga saat pensiun. Kemudian, ketika pekerja pensiun, maka dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran dana berkala seperti jaminan pensiun yang umumnya diterima PNS setiap bulan.

Pembiayaan jaminan pensiun dengan skema defined contribution diklaim memiliki keunggulan, yaitu lebih terprediksi karena berasal dari akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja. Akan tetapi, metode iuran pasti juga mempunyai beberapa kelemahan, salah satunya ketidakpastian jumlah manfaat pensiun yang diperoleh.

Baca Juga: BMKG Prediksi Dampak Fenomena El Nino Saat Musim Hujan di Jawa Barat

Selain itu, skema defined contribution dinilai dapat menciptakan risiko investasi dan angka harapan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan jaminan pensiun dengan desain iuran pasti perlu sistem pengawasan dan pengendalian yang tepat untuk melindungi nilai aset dan hasil investasi pekerja.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi13 Mei 2024, 23:37 WIB

Optimalisasi Layanan, Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi Pasang Alat Antisipasi Water Hammer

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi cabang Parakansalak melakukan optimalisasi pelayanan air yang akan didistribuikan ke wilayahnya.
Pemasangan pentil untuk optimalisasi pelayanan air di Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi13 Mei 2024, 22:49 WIB

Belasan Murid SD di Sukaraja Sukabumi Diduga Keracunan Jajanan, Ini Kronologinya

Polisi ungkap kronologi belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi diduga keracunan makanan usai santap jajanan asal China.
Belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi yang diduga keracunan jajanan saat dibawa ke Puskesmas oleh pihak sekolah. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 22:23 WIB

Waktu Persiapan Mepet, Fahmi Gagal Melaju di Pilkada Kota Sukabumi dari Perseorangan

Seorang anak muda yang peduli terhadap kemajuan Kota Sukabumi, Fahmi Dzikri gagal meneruskan perjuangannya untuk maju dalam Pilkada Kota Sukabumi melalui jalur perseorangan (calon independen).
Fahmi Dzkri, Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi dari jalur perseorangan | Foto : SU
Sukabumi13 Mei 2024, 21:55 WIB

Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Lewat Medsos, Ini Harapan Plt Kadispar Sukabumi

Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni membuka kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Komunikasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Media Sosial.
Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni saat membuka bimtek strategi pemasaran pariwisata dan Ekraf melalui medsos. (Sumber : Istimewa)
Sehat13 Mei 2024, 21:15 WIB

11 Jenis Ikan Laut dengan Kandungan Tinggi Purin yang Tidak Aman untuk Asam Urat

Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@energepic.com).
Sukabumi13 Mei 2024, 21:14 WIB

Menderita Hidrosefalus, Bayi Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan

Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menderita penyakit Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Ciracap Sukabumi menderita penyakit  Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk berobat | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 21:12 WIB

Tindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar, Disdik Sukabumi Perketat Izin Study Tour Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi terbitkan surat himbauan terkait study tour. Berikut isinya
Ilustrasi study tour naik bus. | Sumber Foto: Pixabay
Sehat13 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Kurkumin hingga Kulit Jeruk

Inilah Jenis-jenis Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Mulai Dari Kurkumin hingga Kulit Jeruk.
Ilustrasi. Radang Sendi | Ketahui Sederet Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi (Sumber : Freepik/@freepik)
Aplikasi13 Mei 2024, 20:22 WIB

Mau Foto Makin Oke? Hapus Saja Objek Enggak Pentingnya dengan Pica AI!

Pica AI bukanlah sekedar aplikasi biasa untuk mengedit foto. Berikut keunggulan dan cara penggunaannya.
Ilustrasi penghapusan objek foto oleh Pica AI. | Sumber Foto: Istimewa
Sukabumi13 Mei 2024, 20:04 WIB

Dispar Sukabumi Soal Penataan Warung Tenda Biru di Geyser Cisolok Jelang Healthy City Summit

Dispar Kabupaten Sukabumi sebut pedagang tenda biru di Geyser Cisolok segera direlokasi jelang Healty City Summit 2024.
Objek wisata Geyser Cisolok dipenuhi warung tenda biru | Foto : Ilyas Supendi