Kak Seto Soal Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Kamis 28 September 2023, 16:35 WIB
Psikolog Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto menanggapi kasus Bullying Siswa SMP di Cimanggu Cilacap Jawa Tengah yang viral. (Sumber : @kaksetosahabatanak)

Psikolog Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto menanggapi kasus Bullying Siswa SMP di Cimanggu Cilacap Jawa Tengah yang viral. (Sumber : @kaksetosahabatanak)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus bullying atau perundungan Siswa SMP di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mendapat tanggapan dari psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Mantan ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap yang segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelakunya. Ia kemudian memohon, agar pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak maupun sistem peradilan pidana anak, sehingga ada efek jera dan tidak akan mengulangi lagi perilakunya di kemudian hari.

"Pelaku harus diberikan efek jera mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Saya turut mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap yang segera menangkap dan menindaklanjuti pelaku," kata Kak Seto seperti dikutip sukabumiupdate.com di akun Instagram pribadinya @kaksetosahabatanak, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Siswa SMP Korban Bullying di Cilacap Diisukan Meninggal Dunia, Ini Kata Polisi

Selain hal itu, Kak Seto juga turut menyoroti perlindungan dan perkembangan korban usai peristiwa perundungan yang tidak hanya mengalami kekerasan secara fisik, namun juga psikis.

"Selain pengobatan luka-lukanya, mohon juga treatment psikologis kepada korban sehingga tidak terguncang jiwanya dan tidak mengalami permasalahan jangka panjang, termasuk mengganggu konsentrasinya untuk belajar di Sekolah," ungkapnya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bersama kita, bahwa setiap tindak kekerasan harus segera diambil tindakan yang tegas dan juga dikampanyekan adanya sekolah-sekolah yang ramah anak sehingga para siswa tidak berasa mendapat tekanan yang bisa melakukan tidakan agresif, tapi juga diberi kesempatan untuk menampilkan potensinya yang unik, otentik dan tidak terbandingkan," tandasnya.

Baca Juga: Ayah Sebut Anaknya Trauma, Siswa SD di Sukabumi Di-Bully hingga Patah Tulang

Sebelumnya diberitakan, sebuah cuplikan video yang memperlihatkan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianiaya oleh sesama siswa viral di media sosial.

Diketahui jika pelaku dan korban merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Polresta Cilacap langsung bergerak setelah menerima laporan penganiayaan ini. Polisi mengaku mendapat laporan dari Kepala Desa Negarajati dan Pasahangan.

Dua jam setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap lima anak yang ada di lokasi saat kejadian. Dua di antaranya jadi terduga pelaku dan tiga lainnya jadi saksi. Keduanya berinisial WS (14 tahun) dan MK (15 tahun).

Kapolresta Cilacap Polda Jateng, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, untuk kedua terduga pelaku, polisi menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.

"Kaitan dengan kasus ini tetap kita akan proses menggunakan sistem peradilan anak. Ini berbeda dengan peradilan dewasa. Kita berpegang teguh dari sisi UU yang kita gunakan," ujarnya.

Terkait sistem peradilan anak, menurutnya pelaku tetap terancam hukuman kurungan penjara.

"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich