Ketua Komisi Hukum DPR Tolak Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kamis 30 Maret 2023, 13:01 WIB
Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menolak usulan pembentukan pansus ihwal pengusutan kasus dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. (Sumber : Istimewa).

Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menolak usulan pembentukan pansus ihwal pengusutan kasus dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. (Sumber : Istimewa).

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menolak usulan pembentukan panitia khusus (pansus) ihwal pengusutan kasus dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Ia meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk segera mengaudit data yang disebut-sebut menjadi sumber munculnya dugaan transaksi mencurigakan.

“Pak Menkopolhukam inilah yang mesti lakukan audit, mengkonsolidir. Jadi saya enggak setuju pansus today,” kata Bambang dalam forum rapat bersama Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Ada Bocimi Seksi 2, Tol Fungsional Sepanjang 217,2 Km Disiapkan untuk Lebaran

Bambang, yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjelaskan sedianya untuk mengurai permasalahan ini hendaknya berangkat dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sesuai Undang-Undang, Bambang mengatakan PPATK mesti membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala tiap 6 bulan.

“Kepada siapa? Hanya kepada dua lembaga. Siapa, pak? Disampaikan kepada Presiden dan DPR, dan itu Komisi III,” kata Bambang.

Oleh sebab itu, menurut Bambang, mestinya PPATK ditanya terlebih dulu sudah memberikan laporan ke mana saja. “Ada Kementerian Keuangan, mungkin ada Bareskrim, mungkin KPK. Ini dikonsolidasikan dulu supaya profiling-nya jelas,” kata dia.

Baca Juga: Sebulan Hilang, Youtuber Sukabumi Ini Diduga Dibawa Kabur Pria Dikenalnya

Bambang menjelaskan, pihak yang bertanggungjawab untuk mengaudit dan mengkonsolidasikan laporan itu adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam. “Komandannya siapa? Sudah jelas tertulis di Perpres, komandannya Menkopolhukam,” ujar Bambang.

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan Komisi Hukum mengusulkan penggunaan hak angket dan membentuk pansus. Usulan ini salah satunya berasal dari anggota DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari.

Taufik menyoroti perbedaan data yang disajikan oleh Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun data ini berhubungan dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 22 Babasan Sunda dan Artinya, Contohnya Ceuli Léntaheun

“Ini sangat mengejutkan karena saya kemarin ikuti betul paparan Bu Sri Mulyani. Ternyata totally different. Beda betul,” kata Taufik dalam forum rapat, Rabu, 29 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Taufik menyatakan ada salah satu data yang salah. Untuk mencari penjelasan dari perkara ini, Taufik mengusulkan agar panitia khusus (pansus) dibentuk.

“Ini clear ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah. Karena kita sama-sama cari kebenaran, kita pansuskan. Apa yang terjadi? Kenapa ada data yang salah?” kata dia.

Senada dengan Taufik, usulan pembentukan pansus datang dari anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap. Dari dua data yang berbeda, dia menyebut lebih percaya pada data yang diutarakan Mahfud.

Kendati demikian, demi membuat kasus ini terang, Mulfachri mengusulkan agar DPR membentuk pansus untuk mengusut perkara ini.

“Saya dorong ini selesaikan lewat pansus atau angket atau apapun yang bisa membuat DPR melihat lebih dalam masalah ini,” kata Mulfachri.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich