SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Dani 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa, sebagai terdakwa kaskus Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Hasdarmawa tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada hari ini, Kamis (16/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, seperti mengutip dari Suara.com.
Baca Juga: Viral Guru Honorer Dipecat Usai Komen ‘Maneh’, Ridwan Kamil Beri Klarifikasi
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat, dan luka sedemikian rupa serta sakit sementara.
"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," lanjutnya.
Baca Juga: 7 Fakta Guru Cirebon Dipecat Imbas Sebut 'Maneh' Saat Kritik Ridwan Kamil
Selain itu, majelis hakim menilai Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.