Kini Berlaku di Sukabumi, 42 Juta Kendaraan Sudah Tertangkap Kamera Tilang Elektronik

Senin 20 Februari 2023, 12:06 WIB
(Foto Ilustrasi) Sepanjang 2022, Polri mencatat 42 juta kendaraan telah tertangkap kamera tilang elektronik. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Sepanjang 2022, Polri mencatat 42 juta kendaraan telah tertangkap kamera tilang elektronik. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang 2022, Polri mencatat 42 juta kendaraan telah tertangkap kamera tilang elektronik. Jumlah ini merupakan akumulasi dari penindakan di 34 Polda dan 119 Polres yang ada di Indonesia. Diketahui, tilang elektronik juga saat ini sudah mulai diterapkan di Sukabumi.

"Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari laman NTMC Polri lewat tempo.co, Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Dedi, penerapan ETLE ini merupakan salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam bidang lalu lintas. Sejumlah Polda yang saat ini telah menerapkan ETLE antara lain Polda Jawa Tengah hingga Polda Sumatra Selatan.

"Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel," ujarnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik, 96 Polisi Bakal Foto Pelanggaran Lalu Lintas di Sukabumi Kota

Sepanjang tahun lalu, ada 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE hingga Desember 2022. Namun, hanya 1.716.453 kendaraan yang telah tervalidasi dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan kepada pemilik kendaraan.

Dari total 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas, sebanyak 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan. Dedi mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.

Dedi mengatakan penerapan sistem ETLE bertujuan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tidak terjadi praktik pungli. Pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapatkan kode pembayaran tilang.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap atau bentuk pelanggaran lainnya," ujar dia.

Baca Juga: Tilang Elektronik, Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota Resmi Terapkan ETLE Mobile

Tilang Elektronik di Sukabumi

Polres Sukabumi Kota resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Sosialisasi tilang elektronik di jalanan ini sudah dilakukan sejak November 2022 hingga Januari 2023. Selama sosialisasi tersebut petugas belum melakukan penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar.

Melalui unggahan di akun Instagram @tmc.ressukot pada Selasa, 14 Februari 2023, dinyatakan tilang elektronik saat ini sudah diterapkan 100 persen di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Adapun wilayah hukum Polres Sukabumi Kota meliputi tujuh kecamatan di Kota Sukabumi dan delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Adi Hidayat mengatakan pada tahap sosialisasi November 2022 hingga awal Januari 2023, pihaknya sudah mengambil gambar atau foto pelanggaran lalu lintas di lapangan. Namun, belum ada pelanggaran yang ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

"Tahap sosialisasi juga kami sudah menerapkan tilang (elektronik) tersebut. Kami sudah mengambil foto-foto pelanggaran di lapangan, hanya tidak ada pelanggar yang ditindaklanjuti karena masih sosialisasi," kata Adi kepada sukabumiupdate.com.

Tetapi saat ini, kata Adi, ada 96 petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota yang ditempatkan di jalanan dan dibekali aplikasi ETLE Mobile untuk secara resmi memantau pelanggaran lalu lintas kemudian mengambil foto pelanggaran. Penerapan resmi tilang elektronik ini sebenarnya sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2023.

Baca Juga: Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir

Diketahui, ETLE Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian. Tilang elektronik sendiri sebelumnya sudah diberlakukan terlebih dulu secara nasional di beberapa daerah, sebelum kini juga di Sukabumi.

"Saat ada pelanggaran di lapangan, polisi bisa langsung mengambil foto yang kemudian akan masuk (di-input) ke database kami. Data tersebut lalu diolah dan diverifikasi yang nantinya akan terhubung ke Electronic Registration and Identifikasi (ERI) atau Samsat. Jika data itu sesuai dengan yang ada di database, kami akan mengirimkan surat (konfirmasi pelanggaran) ke alamat pelanggar," ujar Adi.

Adi menegaskan apabila dalam 8x24 jam tidak ada konfirmasi dari pelanggar melalui website ETLE atau datang ke posko penegakan hukum ETLE, maka surat-surat kendaraan pelanggar akan langsung diblokir. "Jika 8x24 jam tidak ada konfirmasi dari pelanggar kepada kami, maka surat-surat kendaraan akan langsung diblokir," katanya.

Tahapan konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor polisi atau mengonfirmasi melalui email/website yang telah dikirimkan bersama surat pelanggaran. Tahap selanjutnya adalah petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

"Selama proses ETLE berlangsung, setiap harinya petugas mampu melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 150 pelanggar. Adapun besaran nominal denda yang harus dibayar pelanggar akan tetap sama dengan denda tilang sebelumnya, sesuai peraturan yang berlaku," kata Adi.

Sebagai informasi, wilayah hukum Polres Sukabumi Kota meliputi tujuh kecamatan di Kota Sukabumi: Cikole, Citamiang, Baros, Cibeureum, Lembursitu, Gunungpuyuh, dan Warudoyong. Delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas.

Mengutip laman tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id, terdapat tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan penindakan hukum melalui elektronik (ETLE), antara lain: Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm dan safety belt, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus serta melebihi batas kecepatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi05 Mei 2024, 16:29 WIB

Termasuk Alumni, 8 Orang Ditangkap Terkait Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi sebut duel maut pelajar SMP di Cikembar Sukabumi ini bermula dari janjian di Instagram dan ada peran alumni yang terlibat.
Ilustrasi. Polisi tangkap 8 orang pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 16:00 WIB

Pantas Anak Sulit Disiplin! 6 Kesalahan Orang Tua Saat Mendidiknya di Masa Kecil

Mendidik anak untuk hidup disiplin terkadang mendapati kegagalan. Hal itu biasanya dipengaruhi oleh kesalahan saat mendidiknya di masa kecil
Ilustrasi - Mendidik anak untuk hidup disiplin terkadang mendapati kegagalan. Hal itu biasanya dipengaruhi oleh kesalahan saat mendidiknya di masa kecil. (Sumber : Pexels/Karolina Grabowska).
Sukabumi05 Mei 2024, 15:24 WIB

Bareng TNI Kawal Capaian Target PAT, Distan Sukabumi: Kolaborasi Kunci Keberhasilan

Distan Kabupaten Sukabumi mengimplementasikan kolaborasi dengan TNI untuk pengawalan bersama terhadap capaian PAT melalui pompanisasi.
Kadistan Sri Hastuty Harahap saat teken perjanjian kerja sama dengan Dandim Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Anjar Ari Wibowo.  (Sumber : Istimewa)
Inspirasi05 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, yuk daftarkan diri sekarang juga!
(Ilustrasi) Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : iStock)
Life05 Mei 2024, 14:30 WIB

Kesehatan Mental Terganggu! 6 Dampak Buruk Terlalu Keras dan Kasar dalam Mendidik Anak

Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya.
Ilustrasi - Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya. (Sumber : Pexels/August de Richelieu).
Sehat05 Mei 2024, 14:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Sakit Lambung, Instan dan Efektif

Sakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya.
Ilustrasi - ASakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life05 Mei 2024, 13:30 WIB

Kenali Dampak Buruknya! 6 Bahaya Perselingkuhan Orang Tua kepada Anak

Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga
Ilustrasi - Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga. (Sumber : Pexels/Junery Docto).
Sukabumi05 Mei 2024, 13:19 WIB

Pelaku Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Ditangkap, Polisi Sebut Ada Peran Alumni

Tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, polisi sebut ada peran alumni dalam kejadian ini.
Ilustrasi borgol. Polisi tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. |Foto: Pixabay/jhusemannde.
Sehat05 Mei 2024, 13:00 WIB

Diet Kolesterol: 10 Makanan Dianjurkan Dikonsumsi dan Mana yang Harus Dihindari!

Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol.
Ilustrasi gorengan - Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol. | (Sumber : instagram/@inspirasianeka_gorengan)
Sukabumi05 Mei 2024, 12:39 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Gantung Cibodas di Cidadap Sukabumi Bikin Waswas Warga

Belum tersentuh pemerintah, Jembatan gantung Cibodas yang puluhan tahun menjadi akses penghubung dua kecamatan di Cidadap Sukabumi ini bikin waswas warga.
Kondisi jembatan gantung Cibodas penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang rusak, Sabtu (4/5/2024). (Sumber : Istimewa/Bayong Hasan)