Publisher Rights, Regulasi yang Mewajibkan Platform Digital Kerja Sama dengan Media

Jumat 17 Februari 2023, 00:29 WIB
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. Regulasi itu terkait kerja sama platform digital dengan media massa di Indonesia. |Foto: Istimewa.

Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. Regulasi itu terkait kerja sama platform digital dengan media massa di Indonesia. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia akan memiliki sebuah aturan yang mengatur kewajiban platform digital bekerja sama dengan media massa di Indonesia dalam penyaluran berita. Saat ini regulasi Publisher Rights dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu masih dalam rancangan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. 

"Jadi nanti Perpres ini akan memberikan, menggariskan, dan mengatur kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan media-media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Titanic yang Akan Tayang Lagi 10 Februari 2023

Meskipun bakal mengatur ekosistem bisnis media, Usman menekankan penyusunan Perpres Publisher Rights akan tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebab, pemerintah akan lebih mengatur sisi bisnisnya dan tak akan meregulasi aspek pers atau jurnalismenya. Tetapi ia menilai tujuan penyusunan Perpres Publisher Rights tersebut adalah menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Usman menuturkan penyusunan draft Perpres Publisher Rights juga akan mengutamakan prinsip penciptaan ekosistem bisnis media yang sehat. Pemerintah akan mengatur kerja sama antara platform digital dan media massa akan dilakukan secara business to business (B2B), meliputi soal bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi. Komponen itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh pelaksana.

Usman menilai dengan menggunakan model B2B, kerja sama tersebut akan melalui proses negosiasi atau tawar menawar antara pihak platform digital dan media massa. Tetapi pemerintah akan mengawasi proses kesepakatan tersebut. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemerintah melalui lembaga atau badan yang nantinya dibentuk, akan membuka ruang mediasi.

Baca Juga: Daftar Top 50 Deep-Fried Dessert in The World, Pisang Goreng Indonesia Juara!

"Kalau mediasinya tidak bisa juga dan ada pihak yang ingin mengajukan arbitrase, maka dibuka peluang itu. Misalnya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), atau perdata. Terbuka itu," tuturnya.

Pada Januari 2023 lalu, Usman mengaku sudah mengundang sejumlah platform digital, namun yang datang hanya Google dan Meta atau Facebook. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas draft Perpres Publisher Rights ini. Kominfo menjelaskan kepada pihak platform digital soal rancangan aturan itu, kemudian mendapatkan sejumlah masukan.

Adapun pada 15 Februari kemarin, Kominfo, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Dewan Pers telah membentuk tim percepatan penyusunan rancangan atau draft Publisher Rights.

Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli

"Nanti tim ini akan membahas masukan-masukan dan draft yang sudah kami sampaikan kepada presiden untuk dimintakan izin prakarsa," ujarnya.

Dengan adanya tim tersebut, Usman memperkirakan draft Perpres Publisher Rights akan rampung dalam satu pekan ke depan. Perkiraan tersebut lebih cepat dari target, yang sebelumnya dicanangkan selesai pada Maret mendatang.

Ia menjelaskan target penyelesaian perpres ini dipercepat lantaran masih ada kegiatan lain yang harus dilalui sebelum diterbitkan. Misalnya, proses harmonisasi Perpres Publisher Rights dengan peraturan undang-undang yang lain. Kemudian penandatanganan oleh kementerian dan lembaga terkait, sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional28 April 2024, 01:43 WIB

Gempa Laut Garut Merusak, Sejumlah Rumah di Sukabumi Dilaporkan Ambruk

Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk di Sukabumi.
Rumah rusak dampak gempa laut garut di Kampung Cigaru Rt 014 / 002 Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Koramil surade)
Nasional28 April 2024, 01:13 WIB

Intra Slab Earthquake, Simak Rekomendasi BMKG pasca Gempa Kuat di Laut Garut

Gempa dipicu oleh aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat.
Parameter gempa di laut garut (Sumber: Bmkg)
Sukabumi27 April 2024, 21:59 WIB

Janda Asal Kompa, Identitas Mayat Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi

Menurut Yulianti, korban mengalami keterbelakangan mental.
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Science27 April 2024, 21:20 WIB

Warga Sukabumi Ngerasa? BMKG Catat Gempa Darat M3.1 Akibat Sesar Cugenang

Gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar Cugenang.
Peta gempa bumi berkekuatan 3.1 magnitudo pada Sabtu (27/4/2024) pukul 20.22.59 WIB di wilayah Sukabumi dan Cianjur. | Foto: BMKG
Life27 April 2024, 21:00 WIB

Mau Tahu Rahasianya? 6 Langkah Menjadi Orang yang Berkelas dan Elegan

Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri.
Ilustrasi - Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri. (Sumber : Pexels/ Andrea Piacquadio).
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp
Life27 April 2024, 20:00 WIB

7 Penyakit Hati yang Haram Dipelihara agar Selamat Dunia Akhirat, Apa Kamu Memilikinya?

Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata.
Ilustrasi. Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi27 April 2024, 19:52 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_).
Sukabumi27 April 2024, 19:36 WIB

Mayat Wanita Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi, Rambutnya Pendek

Jenazah berusia remaja ini ditemukan dalam kondisi tersangkut pada tumpukan kayu.
Mayat wanita setengah telanjang yang ditemukan di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Warganet Instagram