Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Senin 06 Februari 2023, 19:50 WIB
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka atas almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas karena jadi korban kecelakaan lalu lintas. |Foto: Istimewa.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka atas almarhum Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas karena jadi korban kecelakaan lalu lintas. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Mohammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan. Insiden kecelakaan mahasiswa UI itu menjadi pusat perhatian karena penetapan korban yang menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang dintruksikan Kapolda Metro Jaya, terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Hasya, Mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Menurut Trunoyudo, tim pencari fakta yang dibentuk untuk mengungkap kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono telah menemukan beberapa fakta baru.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," ungkap Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel Senin (6/2/2023).

Polda Metro Jaya menyatakan permintaan maaf

Trunoyudo mengatakan Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut. Namun dirinya memastikan dalam hal ini Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. "Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus," sebutnya.

Atas adanya kesalahan tersebut, kata dia, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya. "Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka," jelasnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa upaya dan mengikuti aturan yang berlaku.

Polisi akan rehabilitasi nama baik almarhum Hasya

"Kemudian rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki inplementasi dilapangan dan kami berkomitmen tetap profesional," katanya.

Hasya tewas ditabrak mobil yang dikemudikan AKBP Eko

Hasya Athallah Saputra tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Oktober tahun lalu di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia terjatuh saat mengendarai motor lalu tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi.

Polisi menetapkan Hasya yang sudah wafat sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Polisi lalu menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 17 Januari 2023

Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka kepada Hasya Athallah dilakukan secara formil. Polda Metro Jaya akan meminta saran dan kajian dari para pakar hukum untuk membahas pencabutan status tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bisa dilakukan melalui mekanisme di luar dari peradilan.

Polda Metro lakukan rekonstruksi ulang

Polda Metro Jaya telah membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Kepolisian juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Dalam rekonstruksi ulang ditampilkan adegan saat Hasya Athallah jatuh diduga untuk menghindari sepeda motor lain yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Eko melintas dan menabraknya.

Eko tidak mengantarkan Hasya Athallah ke rumah sakit dengan kendaraannya. Namun, ia menelepon ambulans yang datang 30 menit kemudian.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Keuangan28 Maret 2024, 15:15 WIB

Ramai Pajak THR 2024, Benarkah Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membahas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru khususnya yang diterapkan pada bulan diterimanya THR 2024
Ilustrasi - Ramai Pajak THR 2024, Benarkah Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil? (Sumber : Freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Staff/Crew di Gerai Es Krim, Penempatan Baros Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Staff/Crew di Gerai Es Krim, Penempatan Baros Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@freepic.diller)
Sehat28 Maret 2024, 14:51 WIB

Kolang-kaling Bisa Bikin Awet Muda? Ini 7 Manfaat Caruluk untuk Kesehatan!

Kolang Kaling atau buah Atap, juga disebut Caruluk oleh orang Sunda Sukabumi. Caruluk seringkali memang dijadikan penganan manis, terutama saat bulan puasa. Padahal, Kolang Kaling penuh manfaat jika dikonsumsi sehari-hari hingga mencegah penuaan dini.
Manfaat buah Kolang Kaling untuk kesehatan tubuh. Sumber foto : YouTube / Galeri Rasa Channel
Life28 Maret 2024, 14:34 WIB

5 Alasan Posisi Tidur Telentang Bikin Awet Muda Menurut Kesehatan

Posisi tidur dengan gaya telentang bisa membuat awet muda pada wajah. Maka dari itu, yuk coba membiasakan diri tidur dengan posisi telentang.
Ilustrasi. Posisi tidur telentang bikin awet muda. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sehat28 Maret 2024, 14:30 WIB

Baik Untuk Penderita Hipertensi, 7 Air Rebusan Ini Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah

Berikut ini berbagai air rebusan yang dinilai bisa membantu menurunkan tekanan darah sehingga baik untuk penderita hipertensi
Ilustrasi - Baik Untuk Penderita Hipertensi, 7 Air Rebusan Ini Bisa Bantu  Turunkan Tekanan Darah (Sumber : Freepik/azerbaijan_stockers)
Food & Travel28 Maret 2024, 14:23 WIB

Manis dan Segar Banget! Intip Resep Es Kolang Kaling Cocopandan Untuk Takjil Puasa Ini

Kolang Kaling merupakan salah satu buah yang sering jadi olahan takjil puasa. Contohnya seperti resep Es Kolang Kaling Cocopandan ini.
Resep minuman manis dan segar, Es Kolang Kaling Cocopandan | Foto :  YouTube / Frisian Flag Indonesia
Sukabumi28 Maret 2024, 14:12 WIB

Paripurna DPRD: Bahas LKPJ Bupati Sukabumi 2023 dan Rencana Pembangunan Daerah

LKPJ yang disampaikan merupakan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (28/3/2024). | Foto: Dokpim Kabupaten Sukabumi
Sehat28 Maret 2024, 14:00 WIB

Mengenail Gamaphobia: Ketakutan untuk Menikah dan Berkomitmen dengan Seseorang

Gamaphobia, juga dikenal sebagai gamophobia atau penophobia, merujuk pada ketakutan yang berlebihan atau fobia terhadap pernikahan.
Ilustrasi - Gamaphobia, juga dikenal sebagai gamophobia atau penophobia, merujuk pada ketakutan yang berlebihan atau fobia terhadap pernikahan. (Sumber : Pixabay.com/@trx555)
Jawa Barat28 Maret 2024, 13:43 WIB

Termasuk Sukabumi! 31 Titik Rawan Bencana di Jabar, Pemudik Wajib Waspada

Bencana banjir hingga longsor harus diwaspadai oleh pemudik.
(Foto Ilustrasi) Polisi telah melakukan persiapan pengamanan dan pemetaan titik di jalur mudik Jawa Barat yang rawan. | Foto: Istimewa
Food & Travel28 Maret 2024, 13:30 WIB

Obyek Wisata Tertua di Kuningan Punya Koleksi Ikan Keramat dan Sumur Kejayaan

Objek wisata Cibulan menjadi salah satu destinasi wisata unik dan menjadi tempat wisata tertua yang ada di Kuningan
Objek wisata Cibulan menjadi salah satu destinasi wisata unik dan menjadi tempat wisata tertua yang ada di Kuningan (Sumber : Istimewa)