"Bahwa dalam beberapa kasus terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa, maka ini hanya bukti bahwa kualitas mental kepala desa masih bermasalah, tidak ada kaitannya dengan masa jabatan," tuturnya.
Baca Juga: Aturan Bagi-Bagi Angpao Imlek 2023, Syarat hingga Isi Uang Amplop
Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dilihat dalam perspektif lebih luas, menyeluruh, dan cocok untuk percepatan kemajuan desa.
"Pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis-teknokratik tidak cukup, harus naik satu tingkat melalui pelatihan berbasis character building dan pemberdayaan pikiran," ujar Yanuar.
Sumber: Suara.com