Wajib Tahu, Ini Tugas dan Wewenang hingga Kewajiban PPS Pemilu 2024

Jumat 20 Januari 2023, 22:57 WIB
Ilustrasi kotak suara. PPS begitu penting dalam pelaksanaan Pemilu, lalu apa saja tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024. |Foto: Dok.SU.

Ilustrasi kotak suara. PPS begitu penting dalam pelaksanaan Pemilu, lalu apa saja tugas, wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024. |Foto: Dok.SU.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan berbagai persiapan seperti pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus bergulir. Terkait hal itu ada banyak hal yang perlu diketahui mulai tugas, kewenangan hingga kewajiban PPS Pemilu 2024. Selain itu mengenai honor juga masa kerjanya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota dan wakil walikota dijelaskan apa itu PPS.

Dalam PKPU tersebut disebutkan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut
dengan nama lain.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu You & I Oleh Diego Gonzales

Mengenai tugas, wewenang hingga kewajiban PPS dijelaskan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tugas PPS

Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Kalahkan Madura United 0-1, Persib Naik ke Peringkat Tiga Klasemen Sementara Liga 1

Wewenang PPS

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari situs infopemilu.KPU.go.id, berikut ini adalah jadwal lengkap Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)
Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 2 Januari 2023)
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Januari - 5 Januari 2023)
Seleksi tertulis calon anggota PPS (6 Januari - 11 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (12 Januari - 14 Januari 2023)
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (3 Januari - 14 Januari 2023)
Wawancara calon anggota PPS (15 Januari - 17 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS (18 Januari - 20 Januari 2023)
Penetapan anggota PPS (20 Januari 2023)
Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023)

Dalam situs infopemilu.KPU.go.id, terdapat penjelasan mengenai Honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan. Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 18:20 WIB

Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi, Sosok Kayla di Mata Keluarga

Kayla Nur Syifa siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka dimakamkan di TPU Cimuhara Gunungguruh Sukabumi.
Jenazah Kayla Nur Syifa Siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi dimakamkan. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life19 April 2024, 18:00 WIB

Sedang Alami Luka Batin? Amalkan Doa Kesehatan Mental ini Dari Rasulullah SAW

Doa kesehatan mental ini untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT dalam setiap masalah hidup.
Doa kesehatan mental ini untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT dalam setiap masalah hidup. | Foto : Pixabay
Jawa Barat19 April 2024, 17:34 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

PLN berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor mengoperasikan SPKLU khusus ALIBO.
Tampilan Angkot Listrik Bogor (ALIBO) dan SPKLU PLN yang terletak di Kantor PLN UP3 Bogor. (Sumber : Istimewa)
Musik19 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral

Inilah Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral di Media Sosial, khususnya platform musik.
Ilustrasi. Gitar | Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu (Sumber : pixabay.com/@pvproductions)
Sukabumi19 April 2024, 16:15 WIB

Pingsan dan Kejang Setelah Tes Lari, Siswi Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tahapan tes lari bersama peserta lain.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Inspirasi19 April 2024, 16:13 WIB

6 Tanda Orang Tua yang Belum Dewasa dalam Mendidik Anak, Nomor 5 Sering Diabaikan

Orang tua yang tidak dewasa dalam mendidik anak akan terlihat pada pola asuhnya yang terlihat kurang bijaksana
Tanda-tanda orang tua yang belum dewasa dalam mendidik anak | Foto : Pexels/Gustavo Fring
Sehat19 April 2024, 16:00 WIB

3 Cara Membuat Rebusan Bunga Telang untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi

Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes.
Ilustrasi - Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes. (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers).
Sukabumi19 April 2024, 15:25 WIB

Inilah Finalis Terpilih Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi telah sukses menggelar acara Pasanggiri Mojang Jajaka tahun 2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka Sukabumi 2024 | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin