SUKABUMIUPDATE.com - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah tanda bahwa seseorang legal untuk mengendarai sepeda motor.
Tahun 2023 ini Polri berencana untuk menerapkan pembagian SIM C menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Hal tersebut diketahui dari publikasi yang dibagikan di laman korlantas.polri.go.id pada Rabu, 11 Januari 2023.
Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktek pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1 guna persiapan kebijakan tersebut.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Klasifikasi SIM C Bagi Pengguna Motor Besar, Apa Manfaatnya?
Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.
Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.