Pengguna Moge Minta Bisa Masuk Jalan Tol, Ini Aturan Kendaraan yang Dapat Melintas di Tol

Kamis 12 Januari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi. Moge minta masuk jalan tol kembali ramai diperbincangkan terutama di media sosial | Foto: Unplash

Ilustrasi. Moge minta masuk jalan tol kembali ramai diperbincangkan terutama di media sosial | Foto: Unplash

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini ramai di media sosial soal pengguna motor gede (moge) yang meminta dibukakan akses jalan tol agar motor dengan kapasitas mesin besar bisa melintas di jalan bebas hambatan.

Melansir dari Suara.com, dalam video yang diunggah akun Youtube Icha BigBike, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut, sebenarnya pihaknya bersama pengendara moge sudah selama 10 tahun meminta agar pemerintah membolehkan moge masuk jalan tol.

Hanya saja, dirinya tidak berhasil mendapatkan apapun terkait dengan permintaan.
Padahal menurut Irianto, negara-negara lain bahkan negara tetangga membebaskan moge untuk melintasi jalan bebas hambatan.

Baca Juga: Klasifikasi SIM C Bagi Pengguna Motor Besar, Apa Manfaatnya?

Adapun video yang diunggah pada Agustus 2022 itu kembali viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Dengan adanya permintaan itu, Lantas bagaimana aturan kendaraan di jalan tol
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 telah jelas bahwa jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 ayat (1), seperti dikutip Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Kapan Tayang? Teh Serena Ungkap Keseruan Syutingnya

Selanjutnya, pada pasal 38 ayat (1a) kendaraan bermotor roda dua dibolehkan melintasi jalan tol, tetapi dengan jalur khusus yang dibedakan dengan roda empat.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi pasal tersebut.

Dengan kata lain, sebenarnya jalan tol bisa dilewati oleh moge, akan tetapi bagi jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: WhatsApp Proxy, Ini 5 Hal soal WA yang Tetap Terhubung Tanpa Internet

Saat ini, terdapat dua ruas jalan tol yang memiliki jalan khusus untuk kendaraan roda dua yakni, Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel26 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kencur untuk Meredakan Nyeri Sendi, Ini 8 Langkahnya!

Meskipun kencur memiliki banyak manfaat kesehatan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan sebelum menggunakannya secara teratur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Air Rebusan Kencur. (Sumber : Instagram/@meygaahuang)
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Science26 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 April 2024, Waspada Hujan Petir di Siang Hari

Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari.
Ilustrasi - Cuaca Jawa Barat dan sekitarnya termasuk Sukabumi pada 26 April 2024, yang berpotensi hujan deras disertai petir pada siang hari. | Foto: Freepik.com/wirestock
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)