Tak Akan Langgar Kode Etik KPK, Janji Johanis Tanak yang Jadi Wakil Ketua KPK
[object Object]
Jumat 28 Okt 2022, 14:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Johanis Tanak, berjanji tidak akan tersandung kasus kode etik sampai selesai menjabat nanti seperti yang terjadi pada Lili Pintauli Siregar. Lili sempat dua kali tersandung masalah kode etik hingga akhirnya mundur dari jabatannya.
"Komitmen saya, tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain, bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tanak di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022.
Johanis yakin jika dirinya lurus mengikuti dan melaksanakan peraturan undang-undang yang berlaku, maka tidak akan ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
Pelantikan Johanis oleh Presiden Jokowi
Johanis Tanak dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pagi ini di Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Tanak ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomornya 103 P tahun 2022. Menurut Keppres tersebut, Tanak diangkat dalam masa jabatan tahun 2019-2023.
"Sejak saat pengucapan sumpah janji kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres saat dibacakan.
Setelah pembacaan sumpah tersebut, Tanak dan Presiden Jokowi kemudian menandatangani surat pengangkatan. Prosesi ini disaksikan oleh pimpinan utama KPK seperti Firli Bahuri, hingga seluruh anggota Dewan Pengawas KPK.
4 kasus kode etik yang melibatkan Lili Pintauli Siregar
Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur akibat skandal dugaan penerimaan gratifikasi. Dia disebut menerima fasilitas mewah dari perusahaan minyak negara, Pertamina, saat menonton balapan MotoGP Mandalika, Maret lalu.
Tak hanya tiket, Lili dan keluarganya disebut menerima fasilitas hotel mewah dari Pertamina saat bermukim di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dewas KPK sempat menelusuri kasus ini namun Lili mengundurkan diri sebelum palu diketuk.
Sebelumnya, Dewas KPK pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Lili pada 30 Agustus 2021. Lili mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Selanjutnya, Lili juga dianggap bersalah karena melakukan pembohongan publik setelah menggelar konferensi pers untuk membantah komunikasi dengan M Syahrial. Meskipun dinyatakan bersalah, Dewas tak menambah hukuman terhadap Lili.
Selain itu, Lili Pintauli Siregar juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dewas tak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap tudingannya masih tidak jelas.
Johanis Tanak dipastikan hanya akan menjadi Wakil Ketua KPK selama sekitar satu tahun. Pasalnya, masa jabatan Firli Bahuri cs akan habis pada Desember 2023.
Sumber: Tempo.co
#SHOWRELATEBERIT
Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Respon DPMD Sukabumi dan GMBB Ihwal Gugatan Eks Kades Babakanjaya Ence Benno
Sukabumi 28 Jul 2026, 23:39 WIB
Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Turun Drastis, Kini Tinggal 51,1 Persen
Nasional 28 Jul 2026, 21:50 WIB
BPBD Sukabumi Fokus Penuhi Kebutuhan Korban, Update Kebakaran Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya
Sukabumi 28 Jul 2026, 21:49 WIB
Erick Thohir Sebut Mitchell Baker Jadi Solusi Lini Depan Timnas Indonesia Usai Hattrick di Piala AFF 2026
Olahraga 28 Jul 2026, 20:44 WIB
Sambut Pj Kades Babakanjaya, GMBB Titip Tujuh Pekerjaan Rumah Ke Ujat Sudrajat
Sukabumi 28 Jul 2026, 20:37 WIB
Daftar 14 Makanan Manis Khas Jawa Barat, dari Wajit Cililin hingga Mochi Sukabumi
Food & Travel 28 Jul 2026, 20:00 WIB
Bersiap untuk War! Harga Tiket Konser Ye Live in Jakarta Kanye West
Seleb 28 Jul 2026, 19:00 WIB
Susunan Pemain Persib Bandung vs DPMM FC: Igor Tolic Rotasi Besar di Piala Presiden 2026
Olahraga 28 Jul 2026, 18:58 WIB
Babakanjaya Parungkuda Memulai Babak Baru, Pj Kepala Desa Resmi Dilantik
Sukabumi 28 Jul 2026, 18:57 WIB
Lirik Lagu Makhluk Cahaya The Overtunes feat Nadin Amizah: Cinta Pulihkan Dunia
Musik 28 Jul 2026, 17:00 WIB
Tandai Titik Kecelakaan Maut, Polisi Ungkap Kronologi Colt Bogoran dan Motor di Cibadak Sukabumi
Sukabumi 28 Jul 2026, 16:57 WIB
Anak Muda Sukabumi di Ajang Batik Nusantara 2026, Sajjad: Bukan Kontes Penampilan
Figur 28 Jul 2026, 16:26 WIB
Rumor ke Persib Bandung Menguat, Justin Hubner Berpeluang Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Olahraga 28 Jul 2026, 15:45 WIB
Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui Koperasi Merah Putih, 900 Unit Sudah Siap
Nasional 28 Jul 2026, 15:37 WIB









