Tak Akan Langgar Kode Etik KPK, Janji Johanis Tanak yang Jadi Wakil Ketua KPK

Jumat 28 Oktober 2022, 14:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Johanis Tanak, berjanji tidak akan tersandung kasus kode etik sampai selesai menjabat nanti seperti yang terjadi pada Lili Pintauli Siregar.  Lili sempat dua kali tersandung masalah kode etik hingga akhirnya mundur dari jabatannya. 

"Komitmen saya, tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain, bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tanak di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022. 

Johanis yakin jika dirinya lurus mengikuti dan melaksanakan peraturan undang-undang yang berlaku, maka tidak akan ada pelanggaran kode etik yang terjadi. 

Pelantikan Johanis oleh Presiden Jokowi

Johanis Tanak dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pagi ini di Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Tanak ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomornya 103 P tahun 2022. Menurut Keppres tersebut, Tanak diangkat dalam masa jabatan tahun 2019-2023.

"Sejak saat pengucapan sumpah janji kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres saat dibacakan. 

Setelah pembacaan sumpah tersebut, Tanak dan Presiden Jokowi kemudian menandatangani surat pengangkatan. Prosesi ini disaksikan oleh pimpinan utama KPK seperti Firli Bahuri, hingga seluruh anggota Dewan Pengawas KPK

4 kasus kode etik yang melibatkan Lili Pintauli Siregar 

Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur akibat skandal dugaan penerimaan gratifikasi. Dia disebut menerima fasilitas mewah dari perusahaan minyak negara, Pertamina, saat menonton balapan MotoGP Mandalika, Maret lalu.

Tak hanya tiket, Lili dan keluarganya disebut menerima fasilitas hotel mewah dari Pertamina saat bermukim di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dewas KPK sempat menelusuri kasus ini namun Lili mengundurkan diri sebelum palu diketuk. 

Sebelumnya, Dewas KPK pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Lili pada 30 Agustus 2021. Lili mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Selanjutnya, Lili juga dianggap bersalah karena melakukan pembohongan publik setelah menggelar konferensi pers untuk membantah komunikasi dengan M Syahrial. Meskipun dinyatakan bersalah, Dewas tak menambah hukuman terhadap Lili. 

Selain itu, Lili Pintauli Siregar juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dewas tak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap tudingannya masih tidak jelas. 

Johanis Tanak dipastikan hanya akan menjadi Wakil Ketua KPK selama sekitar satu tahun. Pasalnya, masa jabatan Firli Bahuri cs akan habis pada Desember 2023.

Sumber: Tempo.co

#SHOWRELATEBERIT

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi07 Mei 2024, 21:10 WIB

Tingkatkan Minat Baca Pelajar, Diarpus Sukabumi Optimalkan Peran Pusling UPP Surade

Lewat Perpustakaan Keliling atau Pusling, Diarpus Kabupaten Sukabumi melalui UPP Surade gencar melakukan upaya peningkatan minat baca pelajar di Pajampangan.
Para murid SDN 1 Cibodas Cibitung Sukabumi sambut antusias Perpustakaan Keliling (Pusling) UPP Surade. (Sumber : Istimewa)
Life07 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari

Awas! Inilah Kebiasaan Sepele yang Membuat Penderita Asam Urat Sulit Tidur di Malam Hari.
Ilustrasi. Kurang Tidur, Pola Hidup yang Bisa Membahayakan Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels.com/CottonbroStudio)
Keuangan07 Mei 2024, 20:45 WIB

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Tahara di BPR Kalapanunggal Sukabumi Diperpanjang

Pendaftaran rekening Tahara di Perumda BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal telah diperpanjang hingga tanggal 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Umum Administrasi dan Keuangan BPR Sukabumi cabang Kalapanunggal, Susan Irawati, menunjukan brosur Tahara. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola07 Mei 2024, 20:30 WIB

Misi Raih Tiket Olimpiade Paris 2024: Shin Tae-yong Berharap Kebugaran Pemain Terjaga

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea.
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin kebugaran pemain terjaga jelang lawan Guinea. (Sumber : pssi.org).
Sukabumi07 Mei 2024, 20:24 WIB

Perumdam TJM Perbaiki Pipa Bocor akibat Terlilit Akar Pohon di Parungkuda Sukabumi

Perumdam TJM Sukabumi Cabang Parakansalak melakukan perbaikan pada pipa distribusi utama berukuran 4 inci yang bocor akibat terlilit akar pohon.
Perbaikan pipa milik Perumdam TJM yang bocor akibat terlilit akar pohon mahoni di Parungkuda Sukabumi, Selasa (7/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi07 Mei 2024, 20:07 WIB

Tak Diberi Minuman Gratis, 2 Pemuda Mabuk Aniaya Penjual Jamu di Sukaraja Sukabumi

Berikut kronologi dan motif dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu di Sukaraja Sukabumi. Kedua pelaku kini sudah diringkus polisi.
Tempat kejadian perkara dua pemuda mabuk aniaya pria tua penjual jamu yang berada di Sukaraja Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life07 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi, Ampuh!

Begini Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. Yuk Praktekkan!
Ilustrasi - Cara Menagih Hutang dengan Baik Agar Tidak Memutus Silaturahmi. (Sumber : Pexels/fauxels)
Sehat07 Mei 2024, 19:45 WIB

Teh Hijau: Manfaatnya untuk Meningkatkan Umur Panjang, Kolesterol dan Mengelola Gula Darah

Antioksidan dalam teh hijau mungkin memberikan manfaat, seperti melindungi kesehatan tulang, otak, dan jantung Anda.
Ilustrasi - Antioksidan dalam teh hijau mungkin memberikan manfaat, seperti melindungi kesehatan tulang, otak, dan jantung Anda. (Sumber : Freepik.com).
Life07 Mei 2024, 19:30 WIB

Bisa Bunda Terapkan,Inilah 5 Alasan Orang Tua Membesarkan Anak Tanpa Hukuman

alasan orang tua membesarkan anak tanpa hukuman, orang tua membesarkan anak tanpa hukuman, membesarkan anak tanpa hukuman.
Ilustrasi membesarkan anak tanpa hukuman (Sumber : pexels.com/@Harrison Haines)
Life07 Mei 2024, 19:15 WIB

Terapkan Yuk Bund, 5 Aktivitas Fisik Untuk Balita Yang Bisa Dilakukan Dirumah

Menjaga balita Anda tetap aktif secara fisik dan terhibur bukanlah hal yang mudah.
Ilustrasi aktivitas fisik balita (Sumber : pexels.com /@Tatiana Syrikova)