Di Sukabumi Ngamuk dan Membunuh, Bagaimana Hukum Bagi ODGJ Pelaku Kriminal

Jumat 14 Oktober 2022, 13:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus ODGJ semakin mencuat ke publik sejak isu kesehatan mental digaungkan oleh para pegiat media sosial. Terbaru di Sukabumi, dua pria yang diduga ODGJ mengamuk, bahkan salah satunya membunuh tetangganya sendiri dengan senjata tajam.

ODGJ seringkali ditoleransi saat melakukan tindak kekerasan tertentu. Dalih kewarasan menjadi tameng bagi para pelaku kriminal yang berstatus ODGJ.

Sukabumi termasuk salah satu daerah yang tercatat ada ODGJ dalam beberapa kasus kriminalnya. Mulai awal Oktober 2022 hingga saat ini (14/10/2022), tim sukabumiupdate.com telah mencatat setidaknya ada dua kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para ODGJ di Sukabumi.

1. Pembacokan Hingga Korban Tewas

a. Waktu : Minggu, 9 Oktober 2022

b. Lokasi : Kampung Sindang Resmi RT 05/06, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Pelaku belum dinyatakan sebagai ODGJ oleh Polisi (Rabu, 10/10/2022)

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan pembunuhan.

photoP (45 tahun) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). P yang disebut ODGJ telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya hingga tewas di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

Pria berinisial P (45 tahun) melakukan pembacokan kepada tetangganya J (50 tahun)--sebelumnya disebut UJ (55 tahun)-- hingga tewas.

2. Korban Mengalami Luka-luka  

a. Waktu : Senin, 10 Oktober 2022

b. Lokasi : Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Mengalami ODGJ selama hampir lima tahun

Pada Rabu (12/10/2022), kepada tim sukabumiupdate.com, korban (K) turut membenarkan bahwa pelaku termasuk ODGJ sejak lima tahun lalu.

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan kekerasan

Pelaku berinisial M (42 tahun), merupakan anak kandung yang mendorong Ibunya sendiri (K) hingga terluka. 

photoIlustrasi, senjata tajam - (Shutterstock)</span

Bagaimana penanganan perkaranya?

Dilematisnya hukum dan kesehatan seringkali berdampingan saat kasus - kasus seperti ini terjadi. 

Hukum berfungsi untuk melindungi para korban sekaligus menjadi bentuk sanksi tegas terhadap para pelaku. Di sisi lain, kesehatan mental pelaku ODGJ juga tidak dapat diabaikan.

ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa juga disebutkan dalam regulasi Indonesia yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pengertian ODGJ sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:

"Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia."

Lebih lanjut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia juga membahas mengenai tindakan hukum yang sesuai dengan aturan bagi ODGJ yang melakukan kejahatan.

Penyuluh Hukum Muda, Azhari, S.H., M.H. menjelaskan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh ODGJ. Azhari menyatakan jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka ia dapat diancam pidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

Namun,  pasal tersebut tidak semata-mata berlaku bagi semua orang. Ilmu hukum pidana nyatanya memiliki alasan penghapus pidana yang disebut sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.

photoIlustrasi pembunuhan - (Freepik)</span

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penjelasan mengenai dua alasan tersebut yaitu:

a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.

Alasan pembenar ini dilihat dari sudut pandang perbuatannya (objektif).

Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati akan dijerat Pasal 50 KUHP.

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Alasan pemaaf ini melihat dari sudut pandang pelakunya (subjektif).

Misalnya, pelaku kejahatan termasuk orang yang tidak waras atau gila sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44 KUHP).

Nah, kasus ODGJ seperti terjadi di Sukabumi dapat masuk kategorikan pada poin yang kedua yaitu alasan pemaaf. Adapun Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Baca Juga :

Diduga ODGJ, Anak di Cidahu Sukabumi Dorong Ibu hingga Terbentur Tembok

Baca Juga :

Pelaku Belum Dinyatakan ODGJ, Ini Motif Pembacokan Warga di Cicurug Sukabumi

Baca Juga :

Warga Sukabumi Dibacok ODGJ Hingga Tewas? Pelaku Dikepung Berjam-jam

Tindakan hukum dan kesehatan yang berkaitan dengan para pelaku ODGJ juga lebih lanjut dijelaskan pada ayat kedua nya, yaitu Pasal 44 ayat (2) KUHP:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Langkah hukum apa yang sebaiknya dilakukan bagi Pelaku Kriminal ODGJ di Sukabumi?

Pihak Kepolisian Sukabumi berkoordinasi dengan Institusi Pelayanan Kesehatan setempat untuk dapat menentukan apakah para pelaku berstatus ODGJ atau tidak. 

Jika pelaku dinyatakan sebagai ODGJ maka akan diberikan tindakan medis baik manajemen obat maupun manajemen gejala. 

Namun, jika pelaku dinyatakan bukan merupakan ODGJ, pelaku akan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

SUMBER: lsc.bphn.go.id

WRITER: Nida Salma Mardiyyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi16 April 2024, 16:06 WIB

Pengakuan Sopir Ambulans yang Dihentikan Polisi di GT Parungkuda Sukabumi

Berikut pengakuan sopir ambulans yang dihentikan polisi di simpang GT Parungkuda Sukabumi usai dilaporkan ugal-ugalan saat one way.
Ambulans yang dicegat polisi di GT Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola16 April 2024, 16:00 WIB

PSM Makassar vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

PSM Makassar vs PSIS Semarang akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB.
PSM Makassar vs PSIS Semarang akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X@PSM_Makassar/@psisfcofficial).
Sehat16 April 2024, 15:30 WIB

6 Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah

Berikut Beberapa Rekomendasi Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. Bisa Dibuat Sendiri di Rumah!
Ilustrasi. Rekomendasi Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Pexels/Teejay)
Sukabumi16 April 2024, 15:24 WIB

Rata dengan Tanah, Tiga Rumah Habis Kebakaran di Gegerbitung Sukabumi

Api diduga muncul di atap rumah semi permanen milik Mak Ijah (74 tahun).
Petugas saat memadamkan kebakaran rumah di Kampung Gegerbitung RT 04/01 Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/4/2024). | Foto: P2BK Gegerbitung
Inspirasi16 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Juru Masak (Cook) di Salah Satu Coffee di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Juru Masak (Cook) di Salah Satu Coffee di Kota Sukabumi (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sukabumi16 April 2024, 14:50 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Suplai Air Bersih untuk Kebutuhan Pemudik di Parungkuda

Perumdam TJM Sukabumi suplai puluhan ribu liter air bersih untuk kebutuhan pemudik melalui mobil toilet gratis di Parungkuda.
Mobil toilet gratis yang disediakan Kementerian PUPR di posko mudik disuplai air bersih dari Perumdam TJM Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola16 April 2024, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya vs Dewa United Liga 1: Bajol Ijo Incar 3 Poin di Kandang!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : persebaya.id/istimewa).
Sukabumi16 April 2024, 14:21 WIB

Ditinjau Pj Wali Kota, MPP Sukabumi Buka 83 Layanan saat Hari Pertama Kerja

Ada sekitar 100 layanan yang bisa digunakan masyarakat di MPP.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat meninjau MPP DPMPTSP pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi16 April 2024, 14:13 WIB

Ragam Potensi Wisata hingga Perikanan di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi

Sentra ikan hias, berikut ragam potensi wisata dan ekonomi di Kecamatan Caringin Sukabumi.
Kantor Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat16 April 2024, 14:00 WIB

5 Manfaat Air Rebusan Daun Sirsak untuk Kesehatan, Bisa Mengatur Gula Darah

Kandungan dalam daun sirsak ini dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh (imun) dan melindungi tubuh dari infeksi.
Ilustrasi. Manfaat Air Rebusan Daun Sirsak untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/ArturoA)