Netizen Protes Kominfo Soal Aturan PSE Lingkup Privat: Ancam Ekspresi dan Privasi

Jumat 22 Juli 2022, 20:29 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Netizen yang tergabung dalam Koalisi bersama elemen mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi protes di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juli 2022. Papan duka cita dan gembok dipasang di lokasi aksi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Menurut Teguh Aprianto dari Periksa Data, aksi dilatari penolakan oleh lebih dari 11 ribu netizen terhadap penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan aturan sebelumnya, Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Melansir tempo.co, penerapan regulasi yang mewajibkan seluruh PSE mendaftar ulang di kementerian ini dinilai mengancam hak warganet untuk bebas berekspresi dan menjaga privasi. Teguh memberi contoh Pasal 9 dan 14 yang mengandung pasal karet menganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. "Ini definisinya terlalu luas dan tolok ukurnya tidak ada," kata Teguh.

Pasal itu, menurut Teguh, berarti siapapun bebas mendefinisikan dan mengartikan sesuai keinginan mereka dan itu disebutnya berbahaya. "Kita sudah melihat contoh buruk pasal karet di UU ITE. Kami takutkan akan terjadi hal sama," kata Teguh lagi. 

Lalu, ia juga membahas pasal 36 yang mengatur soal permintaan data dari pemerintah ke platform penyelenggara sistem elektronik. Menurut Teguh, setiap permintaan data seharusnya mengikuti hukum internasional, yakni melalui pengadilan. "Walau itu penegak hukum tapi tanpa proses pengadilan, itu tidak bisa. Sedangkan di Permenkominfo 5 mengatur soal ini," tuturnya.

Demonstran memasang spanduk sepanjang sekitar dua meter di pagar Kementerian Kominfo. Beberapa sisi spanduk digembok ke pagar. Teguh menyatakan, aksi tidak menargetkan untuk bertemu Menteri Kominfo

Aksi hanya untuk menunjukkan kontra netizen terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 1 x 24 jam dan 4 jam untuk permintaan penghapusan 'mendesak'. Selain rentan disalahgunakan negara untuk membungkam suara kritis, regulasi juga dikhawatirkan akan mendorong praktek sensor konten oleh platform digital yang jelas menyalahi 'Prinsip-prinsip Manila Tentang Tanggung Jawab Perantara'.  

Protes online sudah lebih dulu berjalan melalui https://s.id/protesnetizen. Protes online ini merupakan rangkaian kegiatan publik yang disusul dengan diskusi terbuka di Twitter dengan tajuk "#BlokirKominfo" yang diikuti oleh lebih dari 14 ribu pengguna Twitter.  

Sementara itu, berdasarkan laman pse.kominfo.go.id hingga hari ini, Jumat sore 22 Juli 2022, telah terdaftar 8.285 PSE lokal. Sedangkan, PSE asing sebanyak 215. Dalam keterangannya menjelang tenggat akhir daftar ulang Selasa lalu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memastikan aturan mewajibkan pendaftaran PSE bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tetapi untuk menindak pelanggaran.

Ia menyatakan aturan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain. Selain itu, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. “Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Musik24 September 2023, 21:00 WIB

Lirik Lagu “Bad Idea Right?” - Olivia Rodrigo dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

‘Bad idea right?’ termasuk ke dalam album terbarunya Olivia Rodrigo bertajuk GUTS.
Lirik Lagu “Bad Idea Right?” - Olivia Rodrigo dengan Terjemahan Bahasa Indonesia. (Sumber : Instagram/@oliviarodrigo.)
Sukabumi Memilih24 September 2023, 20:40 WIB

Update Perolehan Suara Pilkades Serentak Wilayah VI Sukabumi, Ini Kades Terpilih

Pilkades serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II yang dilaksanakan di 71 desa dan 38 kecamatan telah selesai dilangsungkan hari ini 24 September 2023
Perhitungan suara Pilkades serentak tahun 2023 di Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Game24 September 2023, 20:00 WIB

Ini 3 Hero Counter Arlott Terbaik dan Ampuh di Game Mobile Legends

Di game Mobile Legends, Arlott adalah salah satu hero yang cukup kuat dan dapat menghadirkan tantangan bagi tim lawan.
Ini 3 Hero Counter Arlott Terbaik dan Ampuh di Game Mobile Legends. (Sumber : mobile legends.)
Life24 September 2023, 19:00 WIB

9 Manfaat Minum Susu Secara Rutin Bagi Anak, Bunda Harus Tahu!

Minum susu memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, terutama karena susu mengandung berbagai nutrisi penting.
Ilustrasi - 9 Manfaat Minum Susu Secara Rutin Bagi Anak, Bunda Harus Tahu!. (Sumber : Freepik.com/jcomp.)
Bola24 September 2023, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bali United: Tim Tamu Siap Curi Poin!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persija Jakarta vs Bali United United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bali United: Tim Tamu Siap Curi Poin!. (Sumber : Instagram/@stadionpatriot/humasjabar).
Life24 September 2023, 18:00 WIB

Doa Mohon Perlindungan dari Orang Zalim yang Memiliki Niat Jahat

Orang zalim adalah seseorang yang melakukan tindakan-tindakan kejam, tidak adil, atau merugikan orang lain dengan sengaja.
Doa Mohon Perlindungan dari Orang Zalim yang Memiliki Niat Jahat. (Sumber : Freepik)
Life24 September 2023, 17:30 WIB

9 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Orang Tidak Bahagia, Kamu Juga Termasuk?

Orang yang tidak bahagia biasanya akan larut dalam kesibukan dan masalah dalam kehidupannya.
Ilustrasi - 9 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Orang Tidak Bahagia, Kamu Juga Termasuk?. (Sumber : Freepik.com/@teksomolika.)
Sukabumi24 September 2023, 17:23 WIB

Kompak Turun, Bupati Wabup Sekda Monitoring Pastikan Pilkades Sukabumi Kondusif

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami bersama jajaran Forkopimda monitoring pelaksanaan Pilkades serentak siklus II gelombang II tahun 2023 di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi
Jajaran pimpinan Kabupaten Sukabumi kompak turun monitoring Pilkades Sukabumi 24/9/2023 | Foto : Ist
Musik24 September 2023, 17:00 WIB

Lirik Lagu dan Terjemahan Smoke - Dynamic Duo Feat Lee Young Ji

Lagu Smoke dari Dynamic Duo feat Lee Young Ji ini belakangan tengah viral di TikTok dengan tema Dance Challenge.
Lirik Lagu dan Terjemahan Smoke - Dynamic Duo Feat Lee Young Ji. (Sumber : Youtube/@Dynamicduo - 다이나믹 듀오.)
Life24 September 2023, 16:30 WIB

10 Ciri Kamu Berada di Hubungan yang Tidak Bahagia dan Terancam Berakhir

Hubungan yang tidak bahagia dan terancam berakhir dapat ditandai oleh berbagai ciri-ciri, karena setiap hubungan unik dan dapat berbeda-beda.
10 Ciri Kamu Berada di Hubungan yang Tidak Bahagia dan Terancam Berakhir. (Sumber : Freepik.com.)