Bisa Dilakukan Secara Online
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke Samsat, blokir STNK dapat dilakukan via online. Syaratnya tidak jauh beda, dokumen yang diperlukan adalah bentuk softcopy atau file elektronik.
Tetapi, bila tidak ada STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar, Anda tidak bisa memblokir STNK secara online. Proses pemblokiran STNK hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk. Sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
- Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik opsi PKB
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilah nomor kendaraan yang akan diblokir.
- Unggah file dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Baca Juga :
SUMBER: TEMPO.CO/HENDRIK KHOIRUL MUHID