SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemerintah Indonesia yang akan memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik maupun motor listrik disambut baik oleh produsen maupun calon konsumen kendaraan listrik di Indonesia.
Subsidi tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan listrik, karena selama ini kendaraan tersebut memiliki harga yang cukup mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
Merangkum berbagai sumber, pemerintah memang tengah menggenjot penggunaan kendaraan bertenaga listrik, terbukti dari perintah Presiden Jokowi pada instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas mereka ke mobil listrik.
Baca Juga: Spesifikasi Mobil Listrik Geely Panda Mini EV Siap Ramaikan Jalanan di Tahun Depan
Melansir dari Suara.com, kebijakan yang dilakukan untuk mengejar target nol emisi tahun 2060 ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik. Lalu apa saja syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik?
Syarat Subsidi Motor dan Mobil Listrik
Merangkum kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan nilai subsidi mobil listrik mencapai Rp 80 juta.
“Jumlah subsidi ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan sebesar Rp 80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta dan motor listrik baru sekitar Rp 8 juta."
Baca Juga: Siapkan Berkas Dokumennya, Simak Cara Daftar CPNS 2023 di Kemenkumham
Dalam kisi-kisi itu yang dibocorkan saat berada di Brussels, Belgia itu, ia juga mengatakan untuk motor konversi akan diberikan subsidi senilai Rp 5 juta.