SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, tengah menjadi sorotan publik setelah beredar isu dugaan perselingkuhan yang ramai diperbincangkan khususnya di kalangan masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Keseriusan isu tersebut bahkan memicu munculnya panitia khusus (Pansus ) DPRD Kabupaten Gowa.
Kekinian, Pansus DPRD Kabupaten Gowa sudah memanggil sejumlah saksi. termasuk suami Bupati Kabupaten Gowa, Khaerul Aco. Khaerul dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait berbagai polemik yang menyeret nama Bupati Gowa, termasuk dugaan perselingkuhan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Seperti dikutip dari suara.com, dihadapan Pansus, pada Rabu, 24 Juni 2026, Kaherul mengaku telah lama mendengar informasi mengenai dugaan hubungan antara istrinya, Husniah Talenrang dengan konsultan politiknya, Basri Kajang.
Dalam sidang tersebut, anggota Pansus Hak Angket, Ahmad Sirajuddin menanyakan kondisi rumah tangga Khaerul dan Husniah serta kebenaran informasi yang selama ini beredar di masyarakat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Khaerul mengaku telah berulang kali mengonfirmasi langsung kepada Husniah terkait pemberitaan dan isu kedekatannya dengan Basri Kajang.
Namun, menurut dia, sang istri selalu membantah tudingan tersebut. "Namun beliau tidak mengakui. Saya menanyakan langsung ke ibu. Beliau menjawab pemberitaan itu tidak benar," kata Khaerul dalam persidangan.
Khaerul mengaku mengenal Basri Kajang sehingga pada awalnya ia tidak langsung mempercayai berbagai informasi yang diterimanya.
Baca Juga: Trauma hingga Halusinasi, Siswi SD di Warungkiara Korban Asusila Butuh Didampingi Psikolog
Ia mengatakan telah menerima banyak laporan dari berbagai pihak mengenai dugaan hubungan tersebut. Meski demikian, saat itu dirinya masih meragukan kebenaran informasi yang beredar.
Keyakinannya mulai berubah setelah mengikuti perkembangan proses hak angket yang bergulir di DPRD Gowa.
"Awalnya saya memang banyak menerima informasi, tetapi saya belum yakin. Saat RDP yang pertama, saya melihat ada beberapa saksi yang dipanggil dan ada juga sumber-sumber yang memberikan informasi yang valid. Jadi saya merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu," ujarnya.
Singgung masalah perceraian
Selain mengungkap dugaan perselingkuhan, Khaerul juga menyinggung proses perceraian yang saat ini disebut sedang berlangsung antara dirinya dan Husniah.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama maupun menghadiri persidangan terkait gugatan cerai tersebut.
Menurut Khaerul, dirinya baru mengetahui adanya proses perceraian setelah muncul informasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap putusan.
"Saya baru tahu ada surat panggilan itu kemarin. Memang ada surat panggilan yang diterima asisten rumah tangga saya, tetapi tidak diberi tahu karena katanya atas perintah ibu Husniah," ungkapnya.
Khaerul mengaku terkejut mengetahui perkembangan perkara tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan sejak awal.
Di akhir keterangannya, Khaerul berharap masyarakat Gowa ke depan dapat dipimpin oleh sosok yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam menjalankan pemerintahan.
"Saya berharap Gowa ke depan memiliki pemimpin yang lebih bermoral dan beretika," katanya.
Sementara itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa berencana memanggil Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi secara langsung dalam sidang berikutnya.
Pansus hak angket dibentuk DPRD Gowa setelah muncul sejumlah polemik yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Selain dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya, Husniah juga disorot terkait sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial.
Salah satunya adalah proyek pengadaan seragam sekolah bernilai miliaran rupiah yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam sejumlah pembahasan di DPRD, nama Basri Kajang disebut-sebut memiliki peran dalam pengurusan proyek tersebut.
Melalui hak angket, DPRD Gowa berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri dugaan pelanggaran etika maupun penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi sorotan masyarakat.
Sementara, Husniah sendiri meminta agar pansus hak angket tidak terlalu mencampuri ranah privasi dirinya. Ia bilang pembahasan angket di DPRD sudah melenceng dari fungsi dan pengawasan anggota dewan.
"Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.
Ia pun menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Lansia Korban Tertemper KA Pangrango di Cisaat Alami Gangguan Pendengaran
Mantan Inspektur Sebut Basri Kajang Mengaku Berpacaran dengan Bupati
Temuan lain yang turut mencuat dalam sidang pansus adalah kesaksian mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap.
Dalam keterangannya, Agus Salim mengaku pernah mendengar langsung pengakuan dari Muhammad Basri terkait hubungan pribadinya dengan Bupati Gowa.
Hal itu bermula ketika Wakil Ketua Pansus DPRD Gowa, Asrul Makkarausu menyinggung keterangan Agus Salim dalam rapat sebelumnya mengenai permintaan pemberian sepeda motor kepada bupati yang disebut berasal dari Basri Kajang.Asrul kemudian mempertanyakan hubungan antara Basri Kajang dan Husniah Talenrang yang melatarbelakangi pemberian tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Agus Salim menyatakan bahwa dirinya pernah mendapat penjelasan langsung dari Basri Kajang.
"Saya disampaikan oleh Basri Kajang. Dia sendiri yang menyampaikan bahwa mereka sepasang kekasih," ujar Agus Salim di hadapan anggota pansus.
Menurut Agus Salim, ia berani menyampaikan pernyataan tersebut karena informasi itu didapat langsung dari Basri Kajang dan bukan dari pihak lain.
Kesaksian tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dicatat pansus dalam rangkaian pendalaman hak angket yang masih terus berlangsung.
Hingga kini, Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung sebelum merumuskan kesimpulan serta rekomendasi resmi terhadap berbagai persoalan yang mereka dalami.
Sumber : suara.com






