SUKABUMIUPDATE.com - Pancasila atau lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia lahir dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, tahun 1945. Saat itu Jepang yang sudah diujung kalah perang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 29 April 1945.
Ini adalah upaya negeri matahari menarik simpati rakyat Indonesia, menjanjikan kemerdekaan. Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, dimana sejumlah tokoh bangka menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara.
Pada masa sidang tersebut tiga tokoh memperkenalkan asas-asas kenegaraan. Moh. Yamin, memberikan usulan rumusan dasar negara secara lisan dan tertulis. Usulan tersebut disampaikan pada 29 Mei 1945, yaitu Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; Kesejahteraan Rakyat. Dengan usulan tertulis; Ketuhanan yang Maha Esa; Kebangsaan persatuan Indonesia; Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Jalan Rusak di Lengkong Sukabumi Diperbaiki, Anggaran Rp 186 Juta Fokus pada Aspal Hotmix
Soepomo menyampaikan usulan dasar negara pada 31 Mei 1945. Baginya, Indonesia merdeka merupakan negara yang mampu menyatukan seluruh golongan dan paham perseorangan dan mempersatukan diri dengan berbagai lapisan masyarakat. Adapun, usulan dasar negara dari Soepomo sebagai berikut; Persatuan (Unitarisme); Kekeluargaan; Keseimbangan lahir dan batin; Musyawarah; Keadilan rakyat.
Lalu, Soekarno menyampaikan usulan rumusan dasar negara pada 1 Juni 1945. Ia memberikan usulan dengan bentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yang terdiri dari fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, dan hasrat yang sedalam-dalamnya.
Soekarno menamai usulan dasar negara yang dipaparkan dengan nama Panca Dharma. Kemudian, atas usulan para ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan dengan Pancasila. Berikut usulan dasar negara dari Soekarno; Kebangsaan Indonesia Internasional atau perikemanusiaan; Mufakat atau demokrasi; Kesejahteraan Sosial Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Catatan dan Kritik 100 Hari Kerja Ayep Zaki-Bobby Maulana Pimpin Kota Sukabumi
Seluruh usulan yang disampaikan oleh tiga tokoh tersebut ditampung. Selanjutnya, akan dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.Tokoh tokoh Panitia Sembilan itu adalah:1. Ir. Soekarno, 2. Drs. Mohammad Hatta, 3. Mr. A. A. Maramis, 4. Mr. Muhammad Yamin, 5. Achmad Soebardjo, 6. Abikoesno Tjokrosoejoso, 7. Abdul Kahar Muzakkar, 8. H. Agus Salim, dan 9. K.H Abdul Wahid Hasyim.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Namun masih terjadi perdebatan, J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat bagi pemeluk-pemeluknya.
Setelah melalui berbagai perdebatan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan rumusan akhir pembukaan UUD Negara. Salah satunya perubahan kalimat pada dasar negara menjadi hanya “Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan akhir dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.
* Berbagai Sumber