SUKABUMIUPDATE.com – Dalam waktu dekat, umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Salah satu momen yang dinantikan dalam perayaan ini, selain pelaksanaan salat Id, adalah penyembelihan hewan kurban.
Kurban merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 1-2:
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Jenis hewan yang umum digunakan untuk kurban antara lain sapi, kerbau, kambing, dan unta. Setelah penyembelihan, dagingnya akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban.
Mengutip NU Online, terdapat beberapa ketentuan syariat yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah. Berikut ini beberapa ciri fisik hewan yang tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan:
Ciri-ciri Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban:
- Hewan yang buta pada salah satu matanya.
- Hewan yang pincang pada salah satu kaki, bahkan jika pincangnya baru terlihat saat hendak disembelih ketika ia meronta kuat.
- Hewan yang menderita penyakit dengan gejala yang jelas dan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus atau dagingnya rusak.
- Hewan yang sangat kurus sampai-sampai kehilangan kesadaran atau akalnya.
- Hewan yang mengalami terputus pada sebagian atau seluruh bagian telinganya.
- Hewan yang kehilangan sebagian atau seluruh ekornya.
Sebagai catatan tambahan, hewan yang tanduknya patah atau tidak memiliki tanduk sama sekali tetap diperbolehkan untuk dikurbankan.
Syarat-syarat Hewan yang Layak untuk Kurban
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar hewan sah dijadikan kurban. Beberapa di antaranya meliputi:
- Hewan yang digunakan untuk kurban harus termasuk dalam jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
- Usia hewan harus memenuhi batas minimal yang ditetapkan syariat. Unta harus berumur minimal lima tahun, sapi minimal dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun. Untuk domba, idealnya berusia satu tahun, namun diperbolehkan enam bulan apabila sulit menemukan yang berumur satu tahun.
- Hewan harus berada dalam kondisi sehat, tidak mengidap penyakit, dan tidak mengalami cacat fisik.
Adapun waktu penyembelihan kurban dimulai setelah terbitnya matahari di hari Idul Adha, yaitu setelah cukup waktu untuk menunaikan dua rakaat salat dan dua khutbah secara singkat. Waktu tersebut berlanjut hingga matahari terbenam pada hari terakhir tasyrik, yakni 13 Dzulhijjah.
Waktu paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah ketika matahari telah cukup tinggi, kira-kira setinggi satu tombak dalam pandangan mata, pada pagi hari Idul Adha.