Puasa Rajab Digabung Bayar Hutang Qadha Ramadhan, Apakah Boleh?

Senin 15 Januari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. | Puasa Rajab Digabung Hutang Qadha Ramadhan, Apakah Boleh? (Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)

Ilustrasi seseorang sedang berdoa. | Puasa Rajab Digabung Hutang Qadha Ramadhan, Apakah Boleh? (Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)

SUKABUMIUPDATE.com - Hukum puasa bayar hutang qadha Ramadhan di bulan Rajab masih menjadi pertanyaan sebagian banyak orang.

Pasalnya, Rajab adalah bulan terakhir dalam kalender Hijriah sebelum memasuki bulan Ramadhan. Artinya, umat muslim yang belum lunas hutang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya, beramai-ramai membayarnya di Bulan Rajab. 

Seperti diketahui, Puasa Rajab menjadi salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Rajab. Namun masalahnya adalah bagaimana dengan orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan dan baru sempat membayarnya di bulan Rajab.

Baca Juga: 12 Ciri Anak Stres Karena Mengalami Tekanan Batin, Bund Yuk Kenali!

Bulan Rajab menjadi bulan mulia di antara bulan Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Sama halnya dengan yang lain, di bulan Rajab sangat dianjurkan untuk diisi dengan berbagai amalan saleh seperti puasa sunnah maupun sholat sunnah.

Meskipun tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan tentang keutamaan dari puasa Rajab ini, namun anjuran puasa Rajab telah tertuanh dalam dalil anjuran berpuasa secara umum serta anjuran umum puasa di bulan-bulan mulia.

Seiring dengan anjuran Puasa Rajab, muncul persoalan saat sebagian orang masih mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadhan. Lantas, apakah boleh puasa Rajab digabung dengan puasa bayar hutang qadha Ramadhan? Simak penjelasannya sebagaimana dikutip via Suara.com!

Apakah Boleh Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Menjawab pertanyaan itu, sebenarnya ada dua pendapat tentang hukum menggabungkan puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadhan.

Baca Juga: 11 Cara Mengenali Orang yang Menyukai Kita, Perhatikan Sikapnya!

Sebagian ulama memperbolehkan Puasa Rajab digabung bayar hutang Qadha Ramadhan, namun sebagiannya lagi tidak menganjuarkannya.

Pendapat yang Memerbolehkan Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Bayar Hutang

Masih melansir NU Online, menurut Syekh al-Barizi, walaupun seorang muslim hanya melafalkan niat qadha puasa Ramadhan di bulan Rajab maka secara otomatis pahala puasa Rajab juga akan didapatkannya.

Pernyataan tersebut sebagaimana telah disimpulkan berdasar dengan keterangan dalam kitab Fathul Mu'in beserta hasyiyahnya, I'natuth Thalibin berikut bunyinya:

وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد (وقوله ولو مؤقتا) غاية في صحة الصوم في النفل بنية مطلقة أي لا فرق في ذلك بين أن يكون مؤقتا كصوم الاثنين والخميس وعرفة وعاشوراء وأيام البيض أو لا كأن يكون ذا سبب كصوم الاستسقاء بغير أمر الإمام أو نفلا مطلقا (قوله بنية مطلقة ) متعلق بيصح فيكفي في نية صوم يوم عرفة مثلا أن يقول نويت الصوم ( قوله كما اعتمده غير واحد) أي اعتمد صحة صوم النفل المؤقت بنية مطلقة وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس انتهى

Artinya:

Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.

Baca Juga: 10 Pola Asuh Orang Tua Penyebab Anak Memiliki Sifat Buruk

Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunah mutlak.

Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.

Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulamaberpegangan dalam keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak. Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMK, Penempatan di Jakarta Utara

Dalam kitab Al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.

Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila berketepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224).

Dalm kitab Al-I'lab menambahkan bahwa Syekh al-barizi mengeluarkan fatwa jika seseorang yang ingin membayar puasa Ramadhan di hari yang dianjurkan berpuasa maka akan mendapatkan pahala kedua puasa bahkan tanpa perlu berniat puasa sunnah. Hal yang sama berlaku apabila puasa bertepatan dengan puasa rutin di hari Arafah dan Senin-Kamis.

Pendapat yang Tidak Menganjurkan Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Bayar Hutang

Mahzab Hamnbali sedikit berbeda dalam menetapkan status hukum puasa Rajab digabung dengan puasa qadha Ramadhan. Sebagaimana dikutip dari kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah yang mengatakan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang mengkhususkan hanya puasa di bulan Rajab saja:

فَصْلٌ: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبَ بِالصَّوْمِ. قَالَ أَحْمَدُ: وَإِنْ صَامَهُ رَجُلٌ أَفْطَرَ فِيهِ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا بِقَدْرِ مَا لَا يَصُومُهُ كُلَّهُ

“Dimakruhkan bagi orang yang mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Ahmad berkata: apabila seseorang berpuasa, maka hendaknya ia berbuaka sehari atau beberapa hari sekiranya dia tidak berpuasa sebulan penuh.” (al-Mughni li Ibn Qudamah, 3/171)

Baca Juga: 10 Ciri Anak Stres Akibat Sering Dimarahi Orang Tua, Mentalnya Bermasalah!

Namun, kemakruhan tersebut menjadi tidak sah karena tidak menjankan puasa selama sebulan penuh. Itu artinya, seseorang akan menyelingi dengan berbuka sehari hingga beberapa hari. Hal itu seperti yang diungkapkan dalam Kasyaf al-Qina’:

(وَتَزُولُ اْلكَرَاهَةُ بِفِطْرِهِ فِيْهِ وَلَوْ يَوْمًا أَوْ بِصَوْمِهِ شَهْرًا آخَرَ مِنَ السَّنَةِ قَالَ اْلمُجِدُّ وَإِنْ لَمْ يَلِهِ) أي يَلِي الشَّهْرَ اْلآخَرَ رَجَبُ (وَلاَ يُكْرَهُ إِفْرَادُ شَهْرِ غَيْرِهِ) أي غَيْرِ رَجَبَ بِالصَّوْمِ

“Status makruh (dalam puasa Rajab) bisa hilang sebab seseorang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Rajab walaupun hanya sehari atau berpuasa Rajab (dengan diiringi berpuasa) di bulan yang lain pada tahun tersebut. Al-Mujidd berkata: meskipun bulan yang lain itu tidak bersambung dengan bulan Rajab. Dan juga tidak dimakruhkan mengkhususkan puasa di selain bulan Rajab.” (Kasyaf al-Qina’, 2/340)

Dengan begitu, maka Mazhab Hambali hanya menyatakan makruh bagi orang yang mengkhususkan puasa Rajab selama sebulan penuh. Sebaliknya, status makruh itu akan hilang apabila tidak berpuasa sebulan penuh atau menyambung dengan di bulan lainnya.

Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan

Sebagai pengingat, niat puasa Rajab dan bayar hutang puasa Ramadhan mempunyai kedudukan yang berbeda lantaran satunya bersifat wajib dan yang satunya lagi sunnah. Oleh sebab itu ada perbedaan dalam mengucapkan niat puasa. Berikut ini adalah rinciannya.

Niat Puasa Rajab

Diketahui, kedudukan puasa Rajab sama dengan puasa sunnah lainnya. Yakni bacaan niat bisa dilafalkan secara mutlak dan tidak disyaratkan untuk ta'yin. Maksudnya adalah niat puasa Rajab tidak harus ditambahkan dengan jenis puasanya ketika melafalkan niat. Misalnya saja 'Saya niat berpuasa karena Allah Ta'alaa' dan tidak harus ditambahkan lafal 'karena melakukan kesunahan puasa di bulan Rajab'.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah swt."

Jika niat puasa Rajab tidak sempat dibacakan pada malam hari, maka umat muslim tetap boleh melanjutkan puasa asalkan belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak subuh.

Akan terapi, tetap wajib membaca niat sebelum waktu dzuhur dengan bacaan niat berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT."

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Puasa qadha Ramadhan adalah puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya. Dalam melafalkan niat puasa, seseorang wajib menyebutkan jenis puasa yang dijalani, misal

"Saya berniat berpuasa qadha Ramadhan fardhu karena Allah Ta'alaa". Berikut lafadz niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Puasa Rajab

Apabila puasa qadha Ramadhan digabungkan dengan puasa sunnah di bulan Rajab maka tidak perlu menyebutkan jenis puasa sunnahnya.

Baca Juga: 12 Ciri Anak Stres Karena Mengalami Tekanan Batin, Bund Yuk Kenali!

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, berikut adalah niat puasa qadha Ramadhan digabung dengan puasa Rajab yang hanya menyebutkan satu jenis puasanya saja:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Nah demikian ulasan terkait bolehkah puasa Rajab digabung dengan puasa bayar hutang. Berdasarkan penjelasan di atas, puasa di bulan Rajab boleh dikerjakan sekalian dengan puasa qadha Ramadhan. Semoga bermanfaat!

Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat05 Mei 2024, 09:43 WIB

KOPPURI Canangkan Dana Abadi Komunitas Bersama LW Doa Bangsa

Program Dana Abadi berbasis Wakaf dan PMKH, kembali disosialisasikan oleh LW Doa Bangsa kepada KOPPURI di Gunung Puntang.
Koperasi Konsumen Pedagang Puntang Lestari (KOPPURI) canangkan dana abadi komunitas bersama Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa. (Sumber : Istimewa)
Sehat05 Mei 2024, 09:00 WIB

9 Rekomendasi Sarapan Terbaik Bagi Penderita Asam Lambung (GERD)

Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk sarapan bagi penderita asal lambung (GERD).
Ilustrasi Crepes - Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk sarapan bagi penderita asal lambung (GERD). (Sumber : pexels.com/@ The Castlebar).
Sehat05 Mei 2024, 08:00 WIB

Picu Serangan, 4 Bahaya Terlalu Banyak Makan Purin untuk Penderita Asam Urat

Penderita asam urat memiliki metabolisme yang tidak efisien dalam mengurai purin.
Ilustrasi - Serangan Asam Urat di Rumah Adalah Salah Satu Bahaya Makan Purin Berlebihan (Sumber : Freepik/freepik)
Food & Travel05 Mei 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Jawer Kotok untuk Mengobati Diabetes, 7 Langkah Simpel!

Daun Jawer Kotok memiliki aroma yang khas dan rasa yang sedikit pahit namun bisa diolah sebagai air rebusan untuk mengobati diabetes secara alami.
Ilustrasi. Daun Jawer Kotok, Bahan Air Rebusan untuk Mengobati Diabetes Secara Alami. Foto: Instagram/@gerbanghijau
Science05 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 Mei 2024, Langit Pagi Cerah Berawan untuk Sukabumi

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 5 Mei 2024.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 5 Mei 2024. (Sumber : Unplash/Gabriel Garcia Marengo)
Sukabumi04 Mei 2024, 23:13 WIB

Mau Diperbaiki? Jembatan Reyot Penghubung Waluran-Surade Sukabumi Ditinjau Staf Kemenlu

Jembatan gantung yang berada di aliran Sungai Cikarang, Kampung Cukangbayur, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kondisinya sudah lapuk.
Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran. Staf Kemenlu, Relawan dan Pemdes saat meninjau Jembatan Gantung Sungai Cikarang | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi04 Mei 2024, 22:54 WIB

58 Persen Masyarakat Kabupaten Sukabumi Kurang Puas Atas Kinerja Marwan-Iyos

Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute, merilis hasil survei terkait tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibawah kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri.
Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Sukabumi04 Mei 2024, 21:49 WIB

Niat Cari Kerja: Pelaku Tolak Sodomi hingga Duel Sebelum Bunuh Pria di Citepus Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa pelaku berinisial A (20 tahun) awalnya mendatangi Ceceu ini dengan niat mencari kerja, sebelum akhirnya membunuh korban
Pelaku pembunuhan setelah ditangkap di Mapolsek Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Mei 2024, 21:09 WIB

Pemkab Sukabumi Akan Relokasi Rumah yang Terdampak Longsor di Cibadak

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana merelokasi warga terdampak longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang berdampak pada belasan rumah.
Foto udara lokasi longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Instagram/@kiekiesukabumi
Sehat04 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari

Berikut Sederet Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari yang Bisa Dilakukan.
Ilustrasi - Pijat Ringan untuk Meringankan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik/freepik)