Bisa via Online, 4 Cara Mengadukan Perusahaan yang Menahan Ijazah Asli

Kamis 22 Juni 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Inilah beberapa cara mengadukan perusahaan yang menahan ijazah asli | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Inilah beberapa cara mengadukan perusahaan yang menahan ijazah asli | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Ijazah menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap orang yang telah menuntaskan pendidikan formal. Dokumen ini menjadi bukti telah menuntaskan kegiatan belajar di institusi pendidikan.

Ijazah juga kerap dibutuhkan sebagai salah satu syarat administratif mengajukan beasiswa ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.

Begitu pentingnya dokumen tersebut bagi para pekerja menjadikan beberapa perusahaan tak takut berbuat nakal seperti menerapkan kebijakan menahan ijazah buruh dengan dalih antisipasi tindakan melanggar kesepakatan kerja, seperti keluar sebelum kontrak habis.

Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah asli?

Baca Juga: Disentil Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus, Korlantas Siap Evaluasi Praktik Uji SIM

Dasar Hukum Penahanan Ijazah

Mengutip Jurnal Lex Suprema (2020) via Tempo.co, sistem penahanan ijazah biasanya dilakukan pengusaha supaya pekerja tidak menjadikan perusahaan sebagai batu loncatan. Apabila melihat UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara eksplisit larangan menyimpan sementara ijazah buruh.

Hal tersebut mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait boleh atau tidaknya peraturan perusahaan itu diberlakukan. Namun, mengambil ijazah dianggap melanggar kebebasan seseorang sehingga melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika penahanan ijazah sesuai perjanjian kerja, maka tindakan tersebut dinilai boleh dilakukan pengusaha. Maka dari itu, buruh diminta untuk memahami konsekuensi dari hubungan kerja dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca Juga: Siaga Bencana, Catat! Ini Nomor Darurat BPBD Kabupaten Sukabumi

Calon pekerja harus membaca dengan seksama isi dari surat perjanjian kerja sebelum memutuskan bergabung di sebuah perusahaan.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Meski tidak ada regulasi khusus yang mengatur pedoman penahanan ijazah oleh pengusaha. Apabila pekerja merasa dirugikan sehingga tidak bisa melamar pekerjaan di tempat baru, maka bisa membuat aduan ke beberapa lembaga pemerintahan. Berikut beberapa alternatif metode mengajukan permohonan bantuan hukum atas perkara penahanan ijazah.

1. Lapor Ijazah Ditahan ke Kemenkumham

Sebagaimana siaran pers jateng.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah pernah menindaklanjuti penahanan ijazah milik dua eks karyawan swasta.

Baca Juga: Viral Loker Hanya Nongkrong di Kafe Dapat Rp100 Ribu Sehari, Gimana Cara Daftarnya?

Melalui rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kamis, 5 Juli 2018, terlapor diminta untuk memberikan klarifikasi guna mendorong penyelesaian.

“Sesuai SOP (standard operational procedure), maka kanwil wajib menindaklanjuti setiap pengaduan paling lambat 30 hari sejak diterimanya pengaduan,” kata Kepala Bidang HAM Kemenkumham kanwil Jawa Tengah Yuri Priyanto.

Menurutnya, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 560/00/9350 pada 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan.

2. Cara Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker

Kemnaker menyediakan layanan bantuan bagi para pekerja melalui telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau email [email protected]. Pelapor juga bisa mengemukakan permasalahan melalui media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Lolos PPDB Jabar Tahap I? Segera Daftar Ulang Agar Tak Dianggap Mengundurkan Diri

Selain itu, terdapat juga portal pengaduan menyangkut hak dan kewajiban buruh yang dapat diakses melalui https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

3. Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi

Sebelum mengadukan perusahaan, usahakan untuk berdiskusi mengenai pengembalian ijazah. Apabila tidak menemui solusi, maka pekerja dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Datang ke kantor polisi terdekat dengan perusahaan.
  • Pergi ke bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Petugas akan mengkaji apakah kasus layak ditindaklanjuti.

  • Jika layak, laporan akan diberi nomor sebagai registrasi administrasi penyidikan.
  • Untuk kasus perdata, dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga: Heboh Kasus Selingkuh, Apa Saja Tanda Pernikahan Tidak Berkah? Ini Kata Buya Yahya

4. Cara Adukan Penahanan Ijazah Online

Buruh bisa memanfaatkan situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan keluhan mengenai penahanan ijazah. Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring (online).

  • Kunjungi laman https://lapor.go.id.
  • Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
  • Isi judul dan penjelasan laporan.
  • Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).
  • Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
  • Tekan tombol ‘Lapor’.
  • Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.

Sumber: Tempo.co/Melynda Dwi Puspita

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Science19 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Mei 2024, Yuk Cek Langit di Hari Minggu Ini

Prakiraan cuaca Jawa Barat pada 19 Mei 2024 termasuk wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca Jawa Barat pada 19 Mei 2024 termasuk wilayah Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Sukabumi18 Mei 2024, 21:43 WIB

Tertimpa Bangunan Akibat Longsor, Kronologi Tewasnya Penjaga Ponpes di Sukabumi

Meninggalnya Jaenudin pertama kali diketahui oleh tenaga pengajar dan santri.
Petugas di lokasi longsor Ponpes Yaspida, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: Istimewa
Nasional18 Mei 2024, 21:07 WIB

Sempat Dirawat, Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Kabar meninggalnya Prof Salim Said dikonfirmasi oleh istrinya, Herawaty.
Salim Said meninggal dunia. | Foto: Istimewa/Ranahriau.com
Sehat18 Mei 2024, 21:00 WIB

Nyeri Dada, 7 Gejala Tak Biasa Kolesterol Tinggi Pada Pria di Malam Hari

Gejala tak biasa kolesterol tinggi bisa muncul pada pria di malam hari.
Ilustrasi - Gejala tak biasa kolesterol tinggi bisa muncul pada pria di malam hari. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sukabumi18 Mei 2024, 20:53 WIB

Jumat Berbagi, Srikandi PLN dan YBM PLN Sukabumi Bagikan 100 Porsi Makanan

Yuniar Budi Satrio menekankan pentingnya berbagi dengan sesama.
Kegiatan Jumat Berbagi Srikandi PLN dan YBM PLN Sukabumi. | Foto: PLN
Sehat18 Mei 2024, 20:00 WIB

Galau Asam Urat Sering Kambuh? Cobain 6 Makanan Ini untuk Mengobatinya

Asam urat yang menyerang tubuh akan membuat si penderitanya merasa terganggu dan tersiksa.
Ilustrasi. Beberapa makanan ini ampuh untuk mengatasi asam urat. (Sumber : Freepik/lifeforstock)
Life18 Mei 2024, 19:00 WIB

9 Cara Terbaik Mendisiplinkan Anak Agar Menjadi Penurut dan Tidak Berontak

Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut.
Ilustrasi - Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut. (Sumber : Pexels.com/@Kampus Production)
Sukabumi Memilih18 Mei 2024, 18:56 WIB

Koalisi Harapan Baru Sukabumi, Relawan Deklarasi Iyos Somantri untuk Pilkada 2024

Iyos mengatakan komunikasi dengan beberapa partai politik terus dilakukan.
Iyos Somantri dimintai keterangan oleh wartawan setelah deklarasi di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Bola18 Mei 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United, Siapakah yang Lolos ke Final?

Berikut adalah link live streaming Persib Bandung vs Bali United di Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024.
Berikut adalah link live streaming Persib Bandung vs Bali United di Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist).
Sukabumi18 Mei 2024, 18:04 WIB

Penjaga Ponpes di Kadudampit Sukabumi Tewas Akibat Longsor

Polisi berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dan Ponpes Yaspida.
Petugas dan warga di lokasi longsor di Kampung Renged RT 10/03 Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: Istimewa