3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha

Rabu 21 Juni 2023, 05:00 WIB
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha. | Foto: Pixabay

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Saat Hari Raya Idul Adha. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Sebentar lagu umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H. Di perayaan tersebut ada salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu selain sholat id, yaitu kurban.

Kurban adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu secara materi. Hal itu sebagaimana yang dikatakan dalam Al-Quran surat Al kautsar ayat 1-2 yang berbunyi:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."(QS. Al Kautsar:1-2).

Baca Juga: 5 Bacaan Doa Agar Kamu Segera Dapat Pekerjaan dan Terbebas dari Pengangguran

Hewan yang biasa dijadikan kurban itu biasanya sapi, kerbau, unta dan kambing. Saat proses penyembelihan hewan kurban selesai, daging kurban akan langsung dibagikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.

Berikut golongan penerima daging kurban yang dihimpun via Akurat.co.

1. Golongan Shohibul Kurban

Golongan pertama yang berhak menerima daging hewan kurban adalah orang yang berkurban sendiri. Shohibul kurban berhak mendapat sepertiga dari daging kurban. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurbanya, baik dalam bentuk daging, bulu maupun kulitnya.

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

2. Kerabat dan Tetangga

Tetangga atau kerabat mempunyai hak mendapat sepertigabagian daging dari orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkannya meskipun berkecukupan.

3. Fakir miskin

Golongan berikutnya yang juga berhak mendapatkan daging kurban adalah fakir miskin. Adapun besaran daging kurban yang berkah mereka terima yakni sebesar sepertiga bagian. Ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Qs Al Hajj: 28)

Imam Syafi'i mengatakan bahwa setiap daging kurban wajib (orang yang melakukan haji tamattu' selain orang Mekkah) tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri, tetapi untuk daging kurban sunnah diperbolehkan memakannya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Piscok Enak di Sukabumi, Cokelatnya Lumer di Mulut

Sementara itu, menurut Prof Wahbah Az Zuhaili yang bersandar pada ulama mazhab Hanafi mengatakan, kurban wajib adalah kurban yang disebabkan karena nazar atau diniatkan untuk itu ketika membelinya. Maka, haram bagi shohibul kurban memakan dagingnya. Namun, dalam pandangan madzhab Maliki dan Hambali memperbolehkan shohibul kurban memakan daging hewan kurban yang berasal dari nazar, seperti bolehnya memakan daging hewan yang berasal dari kurban sukarela (sunah).

Sumber: Akurat.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment10 Mei 2024, 18:49 WIB

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Pemeran Kang Mus Preman Pensiun, Epy Kusnandar, ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Potret Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun.  (Sumber Foto: Instagram/@epy_kusnandar)
Life10 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Melepas Keluarga yang Berangkat Haji, Diajarkan Langsung oleh Rasulullah SAW

Doa ini sangat dianjurkan ketika melepas kelurga yang berangkat haji.
Ilustrasi - Doa ini sangat dianjurkan ketika melepas kelurga yang berangkat haji. | (Sumber : haji.kemenag.go.id)
Life10 Mei 2024, 17:30 WIB

13 Makanan Terbaik untuk Membantu Tinggi Badan Optimal Pada Anak

Makanan tertentu sangat berperan penting dalam pertumbuhan tinggi badan anak.
Ilustrasi - Makanan tertentu sangat berperan penting dalam pertumbuhan tinggi badan anak. (Sumber : pexels.com/@Kampus Production)
Sukabumi Memilih10 Mei 2024, 17:28 WIB

KPU Sebut Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Alasannya

Berikut alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut bahwa Caleg Terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 2024. | Foto : Ist
Musik10 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Immortal Queen Sia feat Chaka Khan

Di Lagu Immortal Queen, Sia berduet dengan Chaka Khan sehingga semakin menambah upbeat musik barat satu ini.
Video Klip Lagu Immortal Queen Sia feat Chaka Kan. YouTube/Sia
Food & Travel10 Mei 2024, 16:00 WIB

3 Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi, Cianjur dan Bogor: Viewnya Ada Lautan Awan

Camping di alam dapat membantu kamu untuk berolahraga, menghirup udara segar, dan mendapatkan sinar matahari yang baik.
Puncak Peuyeum, salah satu tempat berburu pemandangan lautan awan di Sukabumi yang cocok untuk dijadikan lokasi liburan akhir pekan | Foto: Facebook/@ahgoyy (Sumber : Facebook/@ahgoyy).
Inspirasi10 Mei 2024, 15:42 WIB

Cerita Mujur ‘Pak Ogah’, Usia 60 Tahun 4 Kali ke Tanah Suci Pakai Uang Receh

profesi Pak Ogah adalah sebutan untuk seseorang (bukan petugas resmi) yang mengatur lalu lintas di persimpangan jalan.
Ilustrasi profesi pak ogah atau pemandu kendaraan di jalanan (Sumber: kaskus.co.id)
Life10 Mei 2024, 15:30 WIB

8 Bahasa Tubuh Orang yang Memiliki Banyak Tekanan Hidup, Kamu Termasuk?

Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki cara yang berbeda dalam menanggapi tekanan hidup, dan tidak semua tanda-tanda berikut berlaku untuk setiap orang.
Ilustrasi. Cemas Berlebihan. Bahasa Tubuh Orang yang Memiliki Banyak Tekanan Hidup | Sumber: Freepik.com (yanalya)
Inspirasi10 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai SPG, Minimal Lulusan SMA/SMK Sederajat

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi Lowongan Kerja - Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai SPG, Minimal Lulusan SMA/SMK Sederajat. | Foto: istimewa
Keuangan10 Mei 2024, 14:52 WIB

Fokus ke New Media: Republika PHK Massal 60 Karyawan Termasuk Wartawan

PT Republika Media Mandiri atau Republika kembali mengumumkan pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena akan mengembangkan konsep jurnalistik baru, di era new media.
Berbagai logo dari banyak platform media sosial (Sumber: samuelosborne.com)