3. Air bersih
Air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.
4. Listrik
Listrik dibebaskan dari terkena PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
5. Rumah susun
Termasuk rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, bebas PPN.
6. Berkaitan dengan ternak
Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.
7. Minyak bumi
Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, bebas dari PPN.