SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan mekanisme pemungutan pajak bagi transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) mulai hari, Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah penambahan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah sistem pemungutan pajak agar lebih sederhana dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Ini bukan pajak tambahan. Banyak pengusaha offline yang menyampaikan keberatan karena mereka membayar PPN, sementara pelaku usaha online dianggap tidak membayar. Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field yang lebih seimbang," ujar Purbaya saat rapat di DPR RI, Senin (29/6/2026), seperti dikuti dari suara.com.
Menurutnya, selama ini terdapat persepsi bahwa pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace memperoleh perlakuan pajak yang lebih ringan dibandingkan pedagang konvensional. Padahal, secara aturan, seluruh penghasilan dari kegiatan usaha tetap menjadi objek pajak.
Marketplace Bertugas Memungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menjelaskan bahwa marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop maupun platform e-commerce lainnya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para penjual di platform mereka.
Mengutp dari laman resmi DJP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak, bukan menambah beban pajak baru.
"Selama ini PPh tersebut sebenarnya sudah menjadi kewajiban penjual dan disetor sendiri. Sekarang mekanismenya disederhanakan sehingga dipungut langsung oleh marketplace," jelas Inge.
Ia mengatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kurang bayar sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha digital.
Menurut Inge, masih banyak pelaku usaha online yang menganggap transaksi melalui marketplace atau media sosial seperti TikTok Live tidak perlu dikenakan pajak.
"Padahal seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, baik penjualan langsung, melalui marketplace, live commerce maupun platform digital lainnya, tetap harus dihitung sebagai objek pajak sesuai ketentuan," ujarnya.
Diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto penjual yang melakukan transaksi melalui platform mereka.
Pajak yang dipungut marketplace nantinya langsung disetorkan ke kas negara dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, tidak terjadi pengenaan pajak berganda terhadap pelaku usaha.
Baca Juga: Bantuan RMU Rp1,1 Miliar di Ciracap Sukabumi Dimonitor, Distan Dorong Regenerasi Pengelola
Contoh Perhitungan Pajak
Sebagai ilustrasi, seorang pelaku UMKM dengan omzet tahunan Rp3 miliar menjual televisi seharga Rp2 juta melalui marketplace.
Sebelumnya, penjual harus menyetor sendiri pajak penghasilannya setiap bulan.
Namun mulai 1 Juli 2026, marketplace akan langsung memotong PPh sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi atau sebesar Rp10 ribu. Dengan demikian, penjual menerima pembayaran bersih Rp1.990.000, sementara pajak Rp10 ribu langsung disetorkan marketplace ke negara.
Sebaliknya, apabila transaksi dilakukan di luar marketplace, misalnya melalui toko fisik atau penjualan langsung, maka kewajiban menyetor pajak tetap dilakukan sendiri oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet bruto hingga Rp500 juta per tahun.
Kelompok wajib pajak tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa beban pajak dalam kebijakan ini tetap berada pada penjual sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, bukan dibebankan kepada konsumen atau pembeli.
Dengan penerapan sistem baru ini, pemerintah berharap administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital menjadi lebih sederhana, transparan, serta mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antara pelaku usaha online dan offline.
Sumber : berbagai sumber






