SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memastikan akan memperluas insentif untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa besaran insentif PPN DTP dari hasil transaksi beli kendaraan listrik atau electric vehicel (EV) itu akan berada dalam rentang 40% sampai dengan 100 persen, dimana teknisnya akan didetailkan oleh Kementerian Perindustrian.
“Nanti didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Baca Juga: Persib Bandung vs Persija Jakarta, Ini Harapan Shayne Pattynama
Purbaya menambahkan untuk tahap awal, kuota insentif dialokasikan untuk 100.000 unit mobil listrik. Jumlah tersebut tidak bersifat final dan akan terus ditambah jika kuota awal telah habis terserap.
"Kira-kira untuk mobil listrik, akan kita kasih 100.000 mobil listrik. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," tegasnya,
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah adanya pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna membahas strategi penguatan sektor manufaktur dan daya tahan ekonomi.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Cibeureum Sukabumi Ditangkap, 18 Paket Disita dan Pemasok Diburu
Khusus untuk motor listrik, pemerintah juga mematok target 100.000 unit pertama dengan besaran subsidi Rp5 juta per unit. "Skemanya Menperin (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) yang mengatur. Motor listrik juga sama, 100.000 pertama akan kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau abis nanti kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Purbaya.
Pemerintah pasang target kebijakan ini mulai diimplementasikan awal Juni 2026. Strategi ini memiliki dua tujuan utama yakni memperkuat daya tahan fiskal melalui pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV 2026.




